Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik dan Buruk soal Gaji Pekerja di Awal 2021

Kompas.com - 04/02/2021, 12:31 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

Sumber


JAKARTA, KOMPAS.com – Kuartal pertama tahun 2021 ini diwarnai sejumlah kabar mengenai penghasilan para pekerja. Ada kabar menggembirakan, tetapi ada pula kabar buruk.

Kabar baiknya, kebijakan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan tetap dilanjutkan pada tahun 2021 ini. Artinya, gaji yang diterima para pekerja bisa bertambah lantaran tidak dipotong pajak.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, terutama untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Menaker: Alokasi Bantuan Subsidi Gaji Dialihkan ke Kartu Prakerja

Ia memaparkan, pembebasan pajak karyawan atau pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah (DTP). Pembebasan pajak ini berlaku bagi pegawai dengan penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun sesuai klasifikasi, sebagaimana diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Tujuannya mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” terang Sri Mulyani dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021).

"Untuk kebijakan insentif fiskal, kami akan dorong pertumbuhan ekonomi dan kegiatan dunia usaha dengan memberikan insentif perpajakan untuk memperbaiki dan dukung peningkatan iklim investasi kondusif," kata dia lagi.

Dengan demikian, karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja, tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

Sedangkan pemberi kerja yang mendapatkan fasilitas ini wajib menyampaikan laporan bulanan realisasi PPh Pasal 21 DTP.

Kebijakan pembebasan pajak karyawan berlaku pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.062 bidang industri tertentu pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) dan pada perusahaan di kawasan berikat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ada 12.062 perusahaan yang mengajukan keringanan pajak karyawan pada April 2020. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 9.610 perusahaan yang disetujui untuk mendapatkan keringanan dalam membayarkan PPh Pasal 21, sedangkan 2.452 sisanya ditolak.

Baca juga: Kemenkeu Pastikan Tahun Ini Bantuan Subsidi Gaji Ditiadakan

Subsidi upah dihapus pada 2021

Kabar buruknya, pada tahun 2021 ini pemerintah tak lagi menganggarkan subsidi upah. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari membenarkan sekaligus menegaskan bahwa tahun ini program pemerintah berupa bantuan subsidi upah atau gaji (BSU) tidak berlanjut.

Hal ini menjawab rencana dari serikat pekerja yang akan menyurati Presiden Joko Widodo, meminta agar program subsidi gaji dilanjutkan.

"Betul, di APBN 2021 tidak ada lagi subsidi upah," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/2/2021).

Dia menjelaskan, anggaran negara yang dipersiapkan tahun ini hanya diperuntukkan jaringan perlindungan sosial untuk golongan masyarakat 40 persen terbawah.

"Adanya perlindungan sosial untuk kelompok 40 persen terbawah. Kayak subsidi bantuan langsung tunai (BLT) desa, sembako, ini masih ada," ujarnya.

Baca juga: KSPI Bakal Surati Jokowi Minta Program Subsidi Gaji Dilanjutkan

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com