Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya

Kompas.com - 04/02/2021, 15:29 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) 21 atau pajak gaji karyawan ditanggung pemerintah (DTP).

Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

"Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021," jelas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Sri Mulyani Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan

Dalam PMK tersebut dijelaskan, pekerja yang mendapatkan insentif PPH 21 ditanggung pemerintah adalah yang memperoleh atau menerima penghasilan di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selain itu, juga untuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat.

Dengan demikian, pemberi kerja, atau kantor tempat karyawan yang bersangkutan harus menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu untuk mendapatkan fasilitas tersebut ke kantor pajak di tempat perusahaan tersebut terdaftar.

DJP menjelaskan, karyawan yang mendapatkan insentif akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong.

Sebab, kewajiban pajaknya telah ditanggung pemerintah.

Sementara, bila perusahaan memiliki cabang, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua kantor cabang.

Baca juga: Pembebasan Pajak dan Angin Segar untuk Para Karyawan

Berikut cara dan syarat karyawan bisa mendapatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah:

1. Perusahaan mendaftarkan pada kantor pajak

2. Pegawai yang mendapat pembebasan PPh 21 adalah pekerja yang memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:

-Memiliki bidang usaha yang tercantum dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) seperti terlampir dalam PMK (Ada 1.189 bidang usaha)

- Telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

- Telah mendapat izin Kawasan Berikat atau izin PDKB

3. Memiliki NPWP

4. Insentif diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta atau Rp 16,5 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com