Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Kasus Korupsi, Asabri Pastikan Pembayaran Klaim Tetap Berjalan Normal

Kompas.com - 04/02/2021, 16:00 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Kendati begitu,

Direktur Utama Asabri Wahyu Suparyono memastikan operasional perusahaannya saat ini tetap berjalan normal.

“Operasional tetap berjalan dengan normal sebagaimana mestinya, hak-hak peserta merupakan prioritas utama bagi kami,” ujar Wahyu dalam keterangannya, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Komut Asabri Buka Suara Terkait Kasus Korupsi Rp 23,7 Triliun

Wahyu menjelaskan, peningkatan layanan dilakukan melalui pengembangan sistem pelayanan berbasis teknologi dan peningkatan manfaat asuransi sosial, didukung dengan pengembangan sumber daya manusia yang berintegritas dan berakhlak serta pengelolaan investasi yang tepat.

Untuk tahun 2020 sendiri, Asabri telah menyalurkan dana pensiun kepada para pensiunan sebesar Rp15,5 triliun. Dana ini dibayar Pemerintah melalui APBN dan disalurkan Asabri kepada 439.000 pensiunan setiap awal bulan.

Selain itu, perusahaan asuransi plat merah itu juga melakukan pembayaran asuransi Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp1,6 triliun kepada sekitar 58.000 peserta yang mengajukan klaim.

Pembayaran pensiun bulanan serta asuransi tersebut  dilaksanakan secara tepat orang, tepat jumlah, dan tepat waktu yang didukung oleh 14 mitra kerja yang tersebar diseluruh Indonesia.

Di awal Februari 2021 Asabri juga memberikan manfaat asuransi Santunan Risiko Kematian Khusus  kepada ahli waris 2 orang peserta yang gugur akibat kontak tembak dengan KKB di Papua, yakni Anumerta Dedi Hamdani dan Anumerta Roy Febrianto  dengan pemberian  hak manfaat Asuransi total sebesar Rp900 Juta.

SRKK Gugur diberikan kepada ahli waris dari Peserta yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang sesuai dengan PP 54 tahun 2020 perubahan atas PP 102 tahun 2015.

Kejagung sejauh ini telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri. Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Kemudian BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.

Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.

Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com