Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Bagaimana Perhitungannya?

Kompas.com - 04/02/2021, 16:48 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Artinya hingga akhir Juni mendatang, karyawan akan mendapatkan gajinya secara penuh tanpa dipotong PPh 21.

Pekerja yang mendapatkan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah adalah yang memperoleh atau menerima penghasilan di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga: Pembebasan Pajak Penghasilan Karyawan Diperpanjang, Ini Cara Mendapatkannya

Untuk bisa mendapatkan insentif tersebut, pihak perusahaan lah yang harus secara aktif menyertakan pemberitahuan ke kantor pajak di tempat perusahaan tersebut terdaftar.

Lalu, bagaimana cara perhitungannya?

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 pun telah menyantumkan beberapa contoh perhitungan insentif bagi karyawan tersebut.

Langkah pertama yang harus dilakukan yakni memastikan jumlah penghasilan bruto dalam setahun yang di bawah Rp 200 juta.

"Tuan A (K/ 1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791), pada bulan Januari 2021 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp16.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp330.000,00," tulis contoh yang tertuang dalam beleid tersebut.

Baca juga: Sri Mulyani Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan

Dengan demikian, maka penghasilan Tuan A dalam setahun adalah sebesar Rp 198 juta.

Karena masih di bawah Rp 200 juta, maka Tuan A mendapat insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Di dalam contoh tersebut dijelaskan, Tuan A harus membayar biaya jabatan serta iuran pensiun masing-masing Rp 500.000 dan Rp 330.000 per bulan.

Maka penghasilan neto dari Tuan A dalam sebulan adalah sebesar Rp 15,67 juta.

Dalam setahun, penghasilan neto tuan A adalah sebesar Rp 188,04 juta.

Baca juga: Akibat Pandemi Covid-19, Penghasilan Pekerja Indonesia Hilang Hampir Rp 1.000 Triliun

Setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 63.000, maka besaran penghasilan kena pajak dalam setahun dari Tuan A adalah sebesar Rp 125,04 juta.

Dengan demikian, PPh pasal 21 Tuan A yang terutang dalam setahun adalah sebesar, 5 persen dari Rp 50 juta atau sebesar Rp 2,5 juta serta 15 persen dari Rp 75,04 juta atau sebesar Rp 11,256 juta.

Keseluruhan, total PPh pasal 21 yang terutang dalam setahun Rp 13,756 juta, sedangkan dalam sebulan Rp 1,146 juta.

Jumlah tersebut lah yang akan menjadi penambah dari besaran nilai gaji Tuan A dalam sebulan.

Awalnya (jika tidak ada insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah), penghasilan setelah kena pajak yang diterima Tuan A senilai Rp 15,023 juta.

Setelah ada PPh Pasal 21 DTP, penghasilan yang diterima menjadi Rp 16,17 juta .

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com