JAKARTA, KOMPAS.com - Selain memiliki produk yang berkualitas, hal yang perlu diperhatikan para pelaku UMKM ketika membuat suatu usaha bisnis terutama usaha rumahan adalah perizinan.
Salah satu perizinan yang harus diurus adalah perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Apa itu PIRT?
Mengutip dari media sosial Instagram @kemenkopukm, Jumat (5/2/2021), PIRT adalah syarat yang harus dimiliki jika seseorang hendak menjalankan usaha di rumah atau industri rumahan, di bidang makanan dan minuman.
Baca juga: Ini Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan
Bentuk perizinannya berupa sertifikat SPP-IRT.
SPP-IRT ini pun bersifat wajib. Sebab, sertifikat ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman di konsumsi.
Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, para pelaku UMKM bisa tenang memproduksi produk dan menjual secara luas.
SPP-IRT berlaku paling lama 5 tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang paling lambat 6 bulan sebelum masa berlaku habis.
Lalu, untuk jenis pangan yang bisa mendapat izin SPP-IRT adalah jenis pangan yang bersifat Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) hasil produksi wilayah Indonesia dan jenis pangan yang dikemas kembali dalam ukuran kecil.
Baca juga: Industri Makanan-Minuman Rumahan Harus Punya Sertifikat SPP-IRT, Apa Itu?
Sementara jenis pangan yang tidak termasuk atau tidak memerlukan izin SPP-IRT adalah pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi, pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food), pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin atau beku, dan pangan diet khusus dan pangan keperluan medis (MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes).
Bagaimana cara mengurusnya?
Ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk pengajuan SPP- PIRT seperti fotokopi KTP pemilik usaha, pas foto 3 x 4 pemiliki usaha sebanyak 3 lembar, surat keterangan domisili usaha dari kantor camat, denah lokasi dan denah bangunan, dan surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
Selain itu, surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan juga dibutuhkan.
Lalu, disusul dengan data produksi makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai dan menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
Setelah dokumen sudah berhasil dilengkapi, hal pertama yang harus dilakukan adalah pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT ke bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan.
Baca juga: Pesan Bos OJK ke BSI: Jangan Lupakan UMKM Mikro di Daerah