Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang untuk Beli Saham, Apa Boleh?

Kompas.com - 05/02/2021, 11:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa minggu terakhir ini, pasar modal memang sedang mengalami tren bullish yang dipicu oleh beberapa sentimen positif baik dari dalam maupun luar negeri.

Penyebaran vaksin Covid-19, berbagai aksi korporasi, seperti merger Bank BUMN Syariah, kebijakan SWF (Souvereign Wealth Fund) dari Pemerintah untuk menarik minat investor luar, dan lainnya ternyata bisa membuat IHSG di awal tahun 2021 berkinerja positif.

Sampai pada tanggal 1 Februari 2021, IHSG sudah mencapai level 6.067, naik 205,19 poin atau 3,5 persen.

Dengan kabar positif ini, ada saham-saham yang berkinerja baik dengan return yang sangat tinggi, akhirnya membuat sebagian orang yang tidak terlalu paham dengan saham menjadi merasa FOMO (Fear of Missing Out), atau takut ketinggalan momentum untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Debut Perdana BSI di Bursa, Berikut Analisis Saham BRIS

Dari sini, sering kali beberapa orang berusaha mencari uang tambahan untuk membeli saham yang dikira menguntungkan. Mulai dari menjual aset, mencairkan tabungan, bahkan sampai berutang.

Padahal, menurut Perencanaan Keuangan Finansialku, Harryka Joddy P, CFP®, saham merupakan instrumen investasi yang berisiko cukup tinggi. Bila tidak dilakukan analisis yang matang, bukan untung yang didapat, namun akan rugi besar.

Dalam Islam misalnya, utang merupakan salah satu sektor penunjang dalam ekonomi umat, baik bagi yang tidak mampu maupun yang memiliki banyak harta. Tidak sedikit kasus dan konflik yang hadir menyoal tentang utang. Tentu hal ini akan berdampak pada masalah sosial lainnya.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan beberapa aspek berutang. Berikut penjelasan lebih lanjutnya menurut Harryka.

1. Gunakan utang dalam keadaan darurat

Sebenarnya, utang boleh saja digunakan jika dalam kondisi darurat. Terkhusus jika kamu  sedang ada kebutuhan mendesak atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan.

Namun ujar Harryka, usahakan tidak berutang untuk kebutuhan konsumtif, sekunder, bahkan untuk tersier. Pastikan dan hitung dahulu apakah kamu benar-benar mampu membayarnya nanti, agar jumlah pinjaman kamu bisa lebih rasional.

Contohnya, jika ada keluarga yang memiliki anak mahasiswa yang hendak membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal) di tengah bulan, namun kepala keluarga belum memiliki uang dari gajian. Dalam kasus seperti ini, sangat diperbolehkan berutang agar anaknya bisa lancar dalam kuliahnya.

2. Hindari riba

“Saat berutang dengan orang atau lembaga, sebisa mungkin hindari riba,” jelasnya.

Riba adalah salah satu cara pengembangan harta yang diharamkan dalam Islam. Sudah cukup banyak ayat Al-quran yang melarang kita sebagai umat muslim agar tidak melakukan riba, baik dari sisi peminjam maupun yang meminjamkannya.

Dijelaskan pada Q.S. Al-Baqarah ayat 278-279, yang artinya berbunyi,
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya”.

Baca juga: WMUU Jadi Andalan Baru Saham Yusuf Mansur, Ini Kata Analis

3. Berniatlah untuk melunasinya segera

Jika kamu terpaksa harus berutang, maka mulai niatkan untuk segera melunasinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com