Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang untuk Beli Saham, Apa Boleh?

Kompas.com - 05/02/2021, 11:38 WIB
Erlangga Djumena

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa minggu terakhir ini, pasar modal memang sedang mengalami tren bullish yang dipicu oleh beberapa sentimen positif baik dari dalam maupun luar negeri.

Penyebaran vaksin Covid-19, berbagai aksi korporasi, seperti merger Bank BUMN Syariah, kebijakan SWF (Souvereign Wealth Fund) dari Pemerintah untuk menarik minat investor luar, dan lainnya ternyata bisa membuat IHSG di awal tahun 2021 berkinerja positif.

Sampai pada tanggal 1 Februari 2021, IHSG sudah mencapai level 6.067, naik 205,19 poin atau 3,5 persen.

Dengan kabar positif ini, ada saham-saham yang berkinerja baik dengan return yang sangat tinggi, akhirnya membuat sebagian orang yang tidak terlalu paham dengan saham menjadi merasa FOMO (Fear of Missing Out), atau takut ketinggalan momentum untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga: Debut Perdana BSI di Bursa, Berikut Analisis Saham BRIS

Dari sini, sering kali beberapa orang berusaha mencari uang tambahan untuk membeli saham yang dikira menguntungkan. Mulai dari menjual aset, mencairkan tabungan, bahkan sampai berutang.

Padahal, menurut Perencanaan Keuangan Finansialku, Harryka Joddy P, CFP®, saham merupakan instrumen investasi yang berisiko cukup tinggi. Bila tidak dilakukan analisis yang matang, bukan untung yang didapat, namun akan rugi besar.

Dalam Islam misalnya, utang merupakan salah satu sektor penunjang dalam ekonomi umat, baik bagi yang tidak mampu maupun yang memiliki banyak harta. Tidak sedikit kasus dan konflik yang hadir menyoal tentang utang. Tentu hal ini akan berdampak pada masalah sosial lainnya.

Oleh karena itu, perlu diperhatikan beberapa aspek berutang. Berikut penjelasan lebih lanjutnya menurut Harryka.

1. Gunakan utang dalam keadaan darurat

Sebenarnya, utang boleh saja digunakan jika dalam kondisi darurat. Terkhusus jika kamu  sedang ada kebutuhan mendesak atau kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan.

Namun ujar Harryka, usahakan tidak berutang untuk kebutuhan konsumtif, sekunder, bahkan untuk tersier. Pastikan dan hitung dahulu apakah kamu benar-benar mampu membayarnya nanti, agar jumlah pinjaman kamu bisa lebih rasional.

Contohnya, jika ada keluarga yang memiliki anak mahasiswa yang hendak membayar UKT (Uang Kuliah Tunggal) di tengah bulan, namun kepala keluarga belum memiliki uang dari gajian. Dalam kasus seperti ini, sangat diperbolehkan berutang agar anaknya bisa lancar dalam kuliahnya.

2. Hindari riba

“Saat berutang dengan orang atau lembaga, sebisa mungkin hindari riba,” jelasnya.

Riba adalah salah satu cara pengembangan harta yang diharamkan dalam Islam. Sudah cukup banyak ayat Al-quran yang melarang kita sebagai umat muslim agar tidak melakukan riba, baik dari sisi peminjam maupun yang meminjamkannya.

Dijelaskan pada Q.S. Al-Baqarah ayat 278-279, yang artinya berbunyi,
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya”.

Baca juga: WMUU Jadi Andalan Baru Saham Yusuf Mansur, Ini Kata Analis

3. Berniatlah untuk melunasinya segera

Jika kamu terpaksa harus berutang, maka mulai niatkan untuk segera melunasinya.

“Jangan sampai kita lupa, menunda-nunda pelunasannya, sampai akhirnya tergoda untuk tidak mau membayarnya,” ungkap Harryka.

Bahkan dalam hal ini, pernah dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah Saw. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalilkannya), maka Allah Swt akan tunaikan untuknya. Dan barang siapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR. Bukhari).

4. Miliki transaksi secara tertulis

Dalam setiap transaksi utang-piutang, sebaiknya harus ada saksi, dan juga bukti tertulis. Tentu juga mulai dari akad hingga dokumen tertulisnya.

Kata Harryka, hal ini agar tidak menimbulkan konflik dan permasalahan di waktu yang akan datang. Misalnya, tidak mengakui telah berutang, merasa sudah membayar, selisih jumlah utang, atau lainnya yang membuat utang gagal dibayarkan.

Itulah berbagai anjuran yang dijelaskan dalam Islam agar kau tidak salah mengambil langkah dalam berutang, kecuali keadaan terdesak dan butuh.

Selalu kenalilah berbagai tujuan keuangan kamu, dan segala risikonya sebelum memutuskan berinvestasi saham menggunakan dari hasil utang.

Lalu, apakah boleh berutang untuk membeli saham? Tentu jawaban pastinya adalah sebaiknya tidak dilakukan. (Retna Gemilang)

Artikel ini merupakan kerja sama dengan Finansialku.com. Isi artikel di luar tanggung jawab Kompas.com

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com