Kemenkeu bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, kata dia, meminta pemerintah daerah agar sisa dana tersebut dianggarkan kembali di APBD 2021 sehingga pembayaran insentif tenaga kesehatan 2020 bisa segera dirampungkan.
Baca juga: Ini Rincian Gaji PNS Pajak Beserta Tunjangan yang Diterimanya
“Kami sudah berkirim surat pada 4 Februari ini dan Kementerian Dalam Negeri juga sudah pada tanggal yang sama juga,” imbuh dia,
Sementara itu, terkait aspirasi lain terkait tambahan kebutuhan, lanjut dia, Kemenkeu masih melakukan penghitungan dengan Kementerian Kesehatan yang akan dialokasikan kembali dari insentif tenaga kesehatan pada 2020.
Terkait penganggarannya, kata dia, ketika akan dialokasikan kembali atau carry over, pihaknya meminta pemerintah daerah untuk menggunakan dana transfer umum yang diperuntukkan untuk pembayaran tambahan kebutuhan kepada tenaga medis.
“Dari segi penganggaran sudah semuanya dipikirkan penuh oleh pemerintah pusat,” kata Astera.
Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.