JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung (MA).
Hasilnya, anggota holding BUMN migas ini harus membayar Rp 3,06 triliun kepada DJP sebagai bagian pajak terutang sebagaimana yang disengketakan di pengadilan.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengungkapkan perseroan tengah berupaya mengajukan keringan pembayaran kepada DJP dengan pembayaran dicicil.
"Perseroan akan mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan/angsuran setelah menerima surat tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak," jelas Rachmat dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi, PGN Siapkan 7 Program Strategis
Pembayaran kekurangan pajak lewat angsuran dilakukan agar kondisi arus kas perusahaan bisa tetap stabil.
"Kasus perpajakan tersebut membutuhkan cash flow yang cukup besar bagi perseroan, karena itu kami akan berupaya untuk menyampaikan permohonan pembayaran secara angsuran/cicilan ke DJP," ujar Rachmat.
"Disamping itu, perseroan masih memiliki fasilitas standby loan yang mencukupi, sehingga kegiatan operasional Perseroan masih dapat berjalan dengan baik," kata Rachmat lagi.
Sementara itu seiring permohonan pembayaran cicilan pajak, perusahaan yang kini saham mayoritasnya dimiliki Pertamina tersebut, akan tetap melanjutkan upaya hukum setelah kalah di MA lewat Peninjauan Kembali (PK).
Baca juga: PGN Akan Gunakan Smart Meter bagi Pelanggan Rumah Tangga
"Untuk proses permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, saat ini masih dalam proses evaluasi dan kajian internal Perseroan," kata Rachmat.
"Selain itu, Perseroan juga sedang melakukan kajian upaya-upaya lainnya dengan memperhatikan kepentingan terbaik perseroan," tambah dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan