Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihukum Bayar Rp 3,06 Triliun dalam Sengketa Pajak, PGN Minta Dicicil

Kompas.com - 05/02/2021, 14:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) kalah dalam sengketa pajak melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di tingkat Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, anggota holding BUMN migas ini harus membayar Rp 3,06 triliun kepada DJP sebagai bagian pajak terutang sebagaimana yang disengketakan di pengadilan.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengungkapkan perseroan tengah berupaya mengajukan keringan pembayaran kepada DJP dengan pembayaran dicicil.

"Perseroan akan mengajukan surat permohonan pembayaran cicilan/angsuran setelah menerima surat tagihan dari Direktorat Jenderal Pajak," jelas Rachmat dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi, PGN Siapkan 7 Program Strategis

Pembayaran kekurangan pajak lewat angsuran dilakukan agar kondisi arus kas perusahaan bisa tetap stabil.

"Kasus perpajakan tersebut membutuhkan cash flow yang cukup besar bagi perseroan, karena itu kami akan berupaya untuk menyampaikan permohonan pembayaran secara angsuran/cicilan ke DJP," ujar Rachmat.

"Disamping itu, perseroan masih memiliki fasilitas standby loan yang mencukupi, sehingga kegiatan operasional Perseroan masih dapat berjalan dengan baik," kata Rachmat lagi.

Sementara itu seiring permohonan pembayaran cicilan pajak, perusahaan yang kini saham mayoritasnya dimiliki Pertamina tersebut, akan tetap melanjutkan upaya hukum setelah kalah di MA lewat Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga: PGN Akan Gunakan Smart Meter bagi Pelanggan Rumah Tangga

"Untuk proses permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, saat ini masih dalam proses evaluasi dan kajian internal Perseroan," kata Rachmat.

"Selain itu, Perseroan juga sedang melakukan kajian upaya-upaya lainnya dengan memperhatikan kepentingan terbaik perseroan," tambah dia.

Ia menuturkan, kekurangan pajak sebagaimana yang diajukan DJP terbilang sangat besar. Perusahaan pun melakukan berbagai upaya agar keputusan MA tersebut tak membuat keuangan perusahaan terganggu.

"Potensi denda terkait dengan 49 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang perkaranya
diajukan oleh DJP sebagai Pemohon Peninjauan Kembali ke MA adalah sebesar Rp 3,06 triliun," ungkap Rachmat.

Baca juga: Lewat PGN Peduli, Subholding Gas Ini Salurkan Bantuan ke Korban Bencana Alam

Sebagai informasi, sengketa pajak antara PGN dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut sebenarnya merupakan perkara lama.

Perkara yang diperselisihkan yakni atas transaksi tahun pajak 2012 dan 2013 yang telah dilaporkan di dalam catatan laporan keuangan perseroan per 31 Desember 2017.

"Sengketa tahun 2012 berkaitan dengan perbedaan penafsiran dalam memahami ketentuan perpajakan yaitu PMK-252/PMK.011/2012 (PMK) terhadap pelaksanaan kewajiban pemungutan PPN atas penyerahan gas bumi," kata Rachmat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com