JAKARTA, KOMPAS.com - Belum selesai kasus Jiwasraya, kini negara kembali dirugikan akibat dugaan korupsi di Asabri. Kasus korupsi Asabri menyeret sejumlah nama, dari mantan jenderal hingga pentolan perusahaan pengelola aset.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun. Saat ini, kerugian negara tengah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dengan demikian, jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.
Kerugian yang dialami Asabri tersebut terkait dengan penempatan portofolio saham. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, Asabri menginvestasikan dananya di berbagai saham.
Baca juga: Ada Kasus Korupsi, Asabri Pastikan Pembayaran Klaim Tetap Berjalan Normal
Berdasarkan catatan KSEI, Asabri punya portofolio di 14 saham dengan kepemilikan di atas 5 persen, termasuk Hanson Internasional. Perusahaan properti ini terkait dengan terdakwa kasus Jiwasraya yang juga tersangka di kasus Asabri, Benny Tjokro alias Bentjok.
Saham-saham lain yang sempat dikoleksi Asabri antara lain Bank Yudha Bhakti (BBYB) sebanyak 20,13 persen, Alfa Energi Investama (FIRE) sebanyak 23,60 persen, Hartadinata Abadi (HRTA) sebanyak 5,26 persen, dan Island Concept Indonesia (ICON) sebanyak 5,02 persen.
Kemudian Asabri juga memiliki saham di Inti Agri Resources (IIKP) sebanyak 11,58 persen, Indofarma (INAF) sebanyak 13,92 persen, Hanson Internasional (MYRX) sebanyak 5,40 persen, Pelat Timah Nusantara (NIKL) sebanyak 10,31 persen dan Proma Cakawala Abadi (PCAR) sebanyak 25,14 persen.
Adapula kepemilikan saham Asabri di Pool Advista Finance (POLA) sebanyak 7,65 persen, Pool Advista Indonesia (POOL) sebanyak 7,43 persen, PP Property (PPRO) sebanyak 5,33 persen, Sidomulyo (SDMU) sebanyak 18,06 persen dan SMR Utama (SMRU) sebanyak 6,61 persen.
Baca juga: Komut Asabri Buka Suara Terkait Kasus Korupsi Rp 23,7 Triliun
Saham lain yang paling sering jadi sorotan adalah PT Hanson International Tbk (MYRX). Ini karena perusahaan ini milik salah satu tersangka di kasus Asabri, yakni Bentjok.
Perusahaan ini pula yang belakangan dikaitkan dengan kerugian yang diderita Jiwasraya, perusahaan BUMN asuransi lainnya. Hanson membuat dana investasi milik dua BUMN asuransi ini nyangkut, baik di portofolio saham maupun surat utang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.