Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Mobil Listrik? Tunggu Saja sampai Akhir Tahun, Ini Sebabnya

Kompas.com - 05/02/2021, 16:34 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mendongkrak industri otomotif di Indonesia, terlebih bakal berkembangnya kendaraan bertenaga listrik maka pemerintah bakal memberikan kebijakan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun ini.

"Jadi memang kalau saya lihat sudah ada regulasinya yang akan berlaku di akhir tahun ini, PPnBM untuk mobil listrik ini nol persen. PPnBMnya ini akan nol by Oktober atau November ini. Jadi kalau mau beli mobil listrik, tunggu saja dulu sampai akhir tahun," ujar Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Septian Hario Seto dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/2/2021).

Di sisi lain sebut dia, alasan dari pemerintah begitu antusias ingin mengembangkan kendaraan bertenaga listrik ini berkaca dari pertumbuhan industri otomotif di Eropa.

Baca juga: Meneropong Prospek Aneka Tambang di Industri Mobil Listrik

Di kawasan itu pertumbuhan industri otomotif melesat signifikan dibanding negara-negara maju seperti China dan Amerika Serikat (AS).

"Tahun lalu itu, demand di Eropa terhadap mobil listrik itu tumbuh kira-kira 137 persen. Jadi loncat melebihi dari Tiongkok. Tiongkok sendiri tumbuh sekitar 12 persen, di Amerika tumbuh sekitar 4 persen," sebut Seto.

"Jadi ini agak menarik buat kita. Karena kalau kita lihat, pandemi ini tapi ketertarikan pada mobil listrik justru malah meningkat. Jadi ini mungkin menurut saya di awal-awal, Indonesia akan menjadi base untuk ekspor lithium baterai. Tapi kita harus created demand-nya di dalam negeri," lanjutnya.

Sebagai informasi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan usul kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk merelaksasi pajak pembelian mobil baru.

Agus mengatakan insentif untuk industri otomotif melalui relaksasi pajak diperlukan lantaran industri tersebut memiliki banyak turunan. Dengan demikian, bila kinerja industri tersebut sedikit terdongkrak, harapannya daya beli masyarakat juga bisa meningkat.

Karena masyarakat yang membeli mobil selama ini dikenakan PPnBM sebesar 15 persen hingga 70 persen untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.

Baca juga: Siapa Bilang Penjualan Mobil Listrik Jadi Satu-satunya Sumber Pendapatan Tesla?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com