Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Lockdown Akhir Pekan, Pengusaha Hotel dan Restoran Minta Ini ke Pemerintah

Kompas.com - 05/02/2021, 17:23 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Misalnya pengecualian bagi restoran yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk dapat tetap beroperasi sampai dengan pukul 21.00, dan kapasitas duduk makan menjadi 50 persen.

"Yang kedua Pemda DKI Jakarta dengan berbagai pihak terkait seyogyanya melakukan edukasi kepada masyarakat secara terus menerus dan mendisiplinkan masyarakat, terutama pada klaster utama penularan, ditingkat RT/RW, kelurahan, dan kecamatan," tuturnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk memperbanyak fasilitas umum cuci tangan, penyediaan masker dan jika mungkin adalah face shield ditengah masyarakat terutama di klaster utama penular.

"Khusus untuk pusat perbelanaan dapat disediakan GeNose," kata dia.

Lalu, Sutrisno meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membuat kebijakan yang bersifat sama rata terhadap pelaku usaha, sebab dinilai akan memperburuk situasi ekonomi.

"Mohon dipertimbangkan kelonggaran bagi pelaku usaha yang sudah dengan sangat ketat menjalankan protokol kesehatan," kata dia.

Baca juga: Jebloknya Ekonomi Indonesia Dorong Rupiah Melemah

Terakhir, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk menyediakan skema bantuan bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak kebijakan pengetatan.

PHRI DKI Jakarta meminta empat keringanan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni setoran pajak restoran digunakan untuk menolong pelaku usaha, pembebasan PBB untuk hotel dan restoran independen, pembebasan pajak relame hotel dan restoran, serta pengurangan pembiayaran biaya listrik dan air.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mengkaji usulan lockdown atau karantina wilayah selama akhir pekan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan usulan mengenai lockdwon di akhir pekan berasal dari anggota DPR RI, Saleh Daulay, yang mengacu pada kebijakan yang diterapkan di Turki. 

Namun Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa menerapkan aturan lockdown akhir pekan di Ibu Kota.

Alasannya, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menerapkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid 2.

Dalam aturan PSBB atau PPKM jilid 2 yang kini diterapkan, tidak ada ketentuan untuk melakukan lockdown pada akhir pekan.

Baca juga: LMAN Siapkan Rp 11 Triliun untuk Danai Pembebasan Lahan 77 PSN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com