JAKARTA, KOMPAS.com - Bicara pandemi Covid-19 dan kesehatan finansial, rasanya tidak bisa dipisahkan dengan topik soal dana darurat.
Meski sudah berulang kali, pembahasan dana darurat masih kian menarik, lantaran keberadaannya justru penting saat pandemi Covid-19 yang memunculkan ketidakpastian.
Dana darurat adalah dana yang dicadangkan, di luar pos-pos pengeluaran dan tabungan. Dana darurat hanya akan dikeluarkan untuk kebutuhan mendesak, misalnya jika salah satu anggota keluarga mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saat pandemi.
Namun tahukah kamu, besaran dana darurat yang dibutuhkan saat pandemi berbeda dari keadaan normal. Dalam kondisi normal, dana darurat yang disiapkan adalah sebesar 3-6 kali pengeluaran bulanan bagi lajang, dan 6-12 kali pengeluaran bulanan bagi orang yang sudah menikah.
Baca juga: Freeport Masih Lakukan Negosiasi dengan Tsingshan untuk Pembangunan Smelter di Halmahera
Lantas berapa idealnya dana darurat saat pandemi?
Perencana Keuangan Prita Hapsari Ghozie mengatakan, besaran ideal dana darurat saat pandemi adalah setara dengan 12 kali pengeluaran bulanan.
"Di masa pandemi, semua berubah menjadi 12 kali pengeluaran rutin bulanan," kata Prita dalam webinar Finansial dan Kesehatan secara virtual, Jumat (5/2/2021).
Kenapa besarannya bisa berbeda?
Pandemi Covid-19 membawa kamu pada masa yang tidak terduga. Tidak ada yang menjamin apakah penghasilanmu tetap akan sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Jika terkena PHK, dana darurat bisa membantumu memenuhi kebutuhan bulanan sehingga mental pun jadi tidak terguncang.
Baca juga: Resiliensi Bisnis: Pemikiran Desain Menuju Berkelanjutan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.