Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Ringkus Kapal Berbendera Malaysia Berawak Warga Myanmar

Kompas.com - 06/02/2021, 06:01 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan berbendera Malaysia yang memiliki awak kapal dari warganegara Myanmar di kawasan perairan Selat Malaka pada 3 Februari 2021.

"Pemeriksaan awal oleh aparat, kapal KHF 2559 yang diduga milik Malaysia ini rupanya berawak lima orang asal Myanmar," ungkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar dikutip dari Antara, Sabtu (6/2/2021).

Ia mengemukakan upaya KKP dalam memerangi penangkapan ikan ilegal dan merusak dinilai semakin memuncak.

Hal tersebut, lanjutnya, karena dalam tiga hari beruntun Kapal Pengawas KKP berhasil menangkap para pelaku pengguna Alat Penangkap Ikan (API) terlarang.

Baca juga: KKP Kaji Pelegalan dan Pelarangan Alat Tangkap Ikan, Ini Jenis-jenisnya

Setelah penangkapan dua pelaku bom ikan dan dua kapal pengguna alat tangkap terlarang selama beberapa hari terakhir, kapal pengawas milik KKP kembali mendeteksi satu kapal asing gunakan API terlarang trawl di perairan Selat Malaka pada Rabu (3/2/2021) pukul 09.35 WIB.

Ia menuturkan Kapten Mohamad Slamet dan aparat Kapal Pengawas HIU 11 menemukan kapal asing berbendera Malaysia ini tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.

Awak kapal Kapal KHF 2559 pun tertangkap secara terang-terangan menggunakan alat tangkap terlarang trawl di daerah Landas Kontinen Indonesia, di titik koordinat 03°24.468'N - 100°18.708'E.

Pengawas perikanan diyakini akan terus tindak tegas pelaku pengguna alat tangkap terlarang dan pencurian ikan di perairan Indonesia dan operasi pengawasan akan semakin berjalan ketat.

Baca juga: KKP Musnahkan Alat Tangkap Trawl dan Rumpon Ilegal

Kini kapal KHF 2559 tengah dikawal ke Stasiun PSDKP Belawan dan akan diusut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan pada Satuan Pengawasan (Satwas) SDKP Belawan.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkomitmen untuk memerangi kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Menteri Trenggono memastikan penangkapan ikan di perairan Indonesia hanya untuk nelayan Indonesia.

Sebelumnya pada bulan lalu, KKP juga menangkap kapal maling ikan berbendera Malaysia di kawasan Selat Malaka. Saat itu, sudah 5 hari berturut-turut kapal pengawas perikanan terus menemukan kapal maling ikan di perairan RI.

Baca juga: KKP Lepasliarkan 16.975 Ekor Benih Lobster Hasil Selundupan

Beberapa waktu sebelumnya, 2 kapal ikan asal Malaysia kedapatan mencuri di Selat Malaka dan berhasil ditangkap.

Adapun operasi penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 08 yang dinahkodai Kapten Hendro Andaria terhadap dua kapal berbendera Malaysia.

Kapal KM. SLFA 5165 berhasil dilumpuhkan pada posisi 03?15, 804’ LU – 100?32, 492’ BT, dan KM. SLFA 5170 ditangkap pada posisi 03?16, 353’ LU – 100?31, 726’ BT.

“Kedua kapal saat ini sudah berada di dermaga Stasiun PSDKP Belawan bersama dengan 10 orang awak kapal yang merupakan Warga Negara Indonesia," ujar Antam.

Dua kapal asing tersebut berupaya melawan saat hendak ditangkap. Perlawanan yang dilakukan adalah memotong jaring trawl, kemudian menjerat dan menyebabkan kerusakan propeller (baling-baling) kapal pengawas milik KKP.

Baca juga: KKP Akan Diskusi dengan Nelayan Kepri Sebelum Kirim Kapal Cantrang ke Natuna

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com