JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Sofyan Djalil, telah menerbitkan aturan implementasi sertifikat tanah elektronik atau sertifikat elektronik (sertifikat el).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Dengan aturan tersebut, masyarakat bisa mengganti sertifikat fisiknya menjadi sertifikat tanah elektronik di kantor-kantor pertanahan sesuai domisilinya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, mengungkapkan sertifikat elektronik ini merupakan salah satu upaya integrasi data status kepemilikan tanah di seluruh Indonesia, baik fisik maupun yang sudah berbentuk digital.
"Datanya sudah terintegrasi secara elektronik, fisiknya juga terintegrasi secara elektronik," jelas Yulia dalam keterangannya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga: Simak Penjelasan Lengkap BPN Soal Sertifikat Tanah Elektronik
Menurut dia, ada banyak keuntungan atas integrasi dari sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik. Kata dia, Sertipikat el ini akan mengurangi interaksi antara pemohon dengan Kantor Pertanahan.
Beberapa manfaat lain yakni mencegah kasus sengketa tanah dan konflik agraria lain yang sering timbul karena adanya sertifikat tanah ganda.
"Sertifikat elektronik ini juga akan menjamin kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan pemalsuan dan duplikasi, serta mengurangi jumlah sengketa dan konflik pertanahan, yang disebabkan oleh misinformasi," tutur Yulia.
"Sertifikat elektronik juga akan meningkatkan registering property dalam rangka peningkatan peringkat ease of doing business negara kita," imbuh Yulia.
Baca juga: Soal Sertifikat Tanah Elektronik, Perbankan Tunggu Arahan Kementerian ATR
Sebelum penerapan sertifikat tanah elektronik, lanjut dia, Kementerian ATR/BPN juga sudah memberlakukan sistem elektronik di empat layanan lainnya.
"Sebanyak empat layanan sudah diintegrasikan menjadi layanan elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT)," ungkap Yulia.
Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan tidak akan menarik sertifikat tanah yang sudah dipegang oleh masyarakat secara paksa, melainkan sertifikat analog yang dipegang oleh masyarakat dapat diajukan menjadi sertifikat elektronik dengan suka rela.
"Jadi, tidak akan ditarik oleh kantor pertanahan. Pemberlakuan sertifikat elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap pada tahun 2021 dan keduanya, baik sertifikat analog dan sertifikat elektronik diakui keduanya oleh Kementerian ATR/BPN," ucap Yulia.
Baca juga: Tata Cara Daftar dan Ganti Sertifikat Tanah Elektronik
Dia menguraikan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal implementasi sertifikat tanah elektronik.
"Langkah selanjutnya akan kita sosialisasikan terkait hal ini. Sebagai informasi, sejak tahun-tahun sebelumnya kementerian sudah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan dan perlu diketahui juga," ungkap Yulia.
Sejauh ini, sambung dia, sudah ada beberapa Kantor Pertanahan yang sudah mulai memberikan layanan sertifikat elektronik sebagai pilot project.
"Proses sertifikat tanah di kantor-kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Tetapi yang berubah adalah bentuknya, dari analog menjadi elektronik," kata Yulia.
Baca juga: Penerapan Sertifikat Tanah Elektronik untuk Dongkrak Peringkat EODB Indonesia?
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Virgo Eresta Jaya menegaskan keamanan dari penggunaan sertipikat elektronik.
"Ini adalah cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan," kata Vorgo.
"Di dalam sertipikat elektronik juga kita memberlakukan tanda tangan elektronik, ketika penandatanganan digital dilakukan, operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang akan ditandatangani dalam sebuah kode yang unik," imbuh Virgo.
Keamanan juga dapat dijamin, karena menurut Virgo, seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik
"Di dalam sertipikat elektronik akan dijamin keutuhan data yang berarti datanya akan selalu utuh, tidak dikurangi atau berubah dan untuk kerahasiaan kita sudah dilindungi oleh pengamanan dengan menggunakan teknologi persandian dari BSSN," jelas Virgo.
Lebih lanjut Virgo menjabarkan manfaat dari diberlakukannya sertipikat elektronik.
"Sertifikat elektronik ini nantinya akan mendukung budaya paperless office di era digital, mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja, menghindari risiko kehilangan, terbakar, kehujanan dan pencurian pada dokumen fisik," ungkap Virgo.
"Mendukung program go green pemerintah, dengan pengurangan penggunaan kertas dan tinta, mempermudah dan mempercepat proses penandatanganan dan pelayanan serta penerapan tanda tangan digital yang menjamin otentikasi data, integritas, dan anti penyangkalan sertipikat tanah," imbuh dia.
Untuk diketahui, perbedaan antara sertipikat analog dengan sertipikat elektronik juga dijelaskan langsung oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Di sertipikat elektronik nantinya akan menggunakan hashcode, QR Code, single identity, akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk dokumen yang elektronik," ucap Virgo.
Baca juga: Implementasikan Sertifikat Elektronik, Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik ATR/BPN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.