Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setkab Lelang 25 Mobil Dinas, Ini Rincian dan Tata Cara Penawarannya

Kompas.com - 07/02/2021, 11:11 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Biro Umum Sekretariat Kabinet akan menjual 25 unit mobil dinas secara lelang, sebagaimana Pengumuman Lelang Nomor: Peng01/Setkab/Adm-4/02/2021.

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa penjualan ini dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II Kementerian Keuangan, melalui Lelang Internet (E Auction).

Adapun 25 kendaraan roda empat itu dijual dalam bentuk per paket sebanyak lima paket lelang.

Baca juga: Pemerintah Lelang Sukuk Negara Pekan Depan, Ini 6 Serinya

Pelaksanaan lelang berlangsung pada Rabu, 10 Februari 2021 pukul 09.30 sesuai server dengan cara penawaran melalui closed bidding.

Penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran yang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta II, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10 Senen, Jakarta Pusat.

Syarat dan ketentuan lelang

Terdapat sejumlah syarat dan ketentuan lelang yang ditetapkan panitia.

Peserta lelang haruslah memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.

Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti letang selengkapnya dapat dilihat pada alamat website tersebut.

Perlu diketahui pula, seluruh kendaraan tersebut, pajak kendaraannya sudah jatuh tempo.

Penyetoran uang jaminan lelang melalui nomor Virtual Account (VA) yang akan dikirim secara otomatis dari website di atas setelah memilih obyek dan mengikuti lelang.

Baca juga: Ini Bisnis Online yang Sedang Tren Saat Pandemi

Sedangkan jumlah/nominal jaminan lelang yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan oleh penjual dalam pengumuman lelang ini dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).

Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang, agar dapat diverifikasi,

Untuk penyampatan penawaran lelang, dapat dilakukan sejak penawaran ini diunggah, yakni 5 Februari 2021.

Sedangkan penawaran lelang ditutup pada hari Rabu, 10 Februari 2021 sebelum pukul 9.30 waktu server E-Auction.

Disebutkan pula dalam pengumuman ini bahwa penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit.

Baca juga: Lelang SUN, Pemerintah Serap Rp 35 Triliun

Sementara itu, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.

Apabila tidak melakukan pelunasan, maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan penunjukan sebagai pemenang akan dibatalkan serta uang uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.

“Pemenang lelang/kuasanya dapat menghubungi panitia setelah melunasi seluruh kewajibannya untuk pengambilan barang hasil lelang dengan menunjukkan kuitansi pelunasan,” tulis pengumuman ini.

Selanjutnya, segala biaya yang menyangkut pengangkutan dan biaya-biaya lain yang terkait obyek lelang ditanggung oleh pemenang lelang.

Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan secara otomatis ke rekening VA masing-masing.

Baca juga: Daftar Lelang Mobil Dinas, Harga Mulai Rp 50 Jutaan

“Semua barang yang akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan segala cacat dan kekurangannya. Peserta yang mengajukan penawaran dianggap mengetahui jenis dan kondsi barang yang ditawarnya dan pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Jakarta II Kementerian Keuangan,” tandasnya.

Rincian 25 mobil dinas yang dilelang

Sebanyak 25 mobil dinas ini dijual dalam bentuk per paket sebanyak lima paket lelang. Paket 1 terdiri dari 5 unit mobil Isuzu Panther LS 2.5 M/T.

Seluruhnya merupakan mobil berwarna hitam dengan tahun pembuatan 2006. Nilai unit Paket 1 sebesar Rp 307.844.000 dengan uang jaminan Rp 62.000.000.

Selanjutnya, Paket 2 terdiri dari lima unit mobil, meliputi satu unit Nissan X-Trail 2.5 XT A/T dan empat unit Nissan X-Trail 2.5 ST A/T.

Seluruhnya berwarna hitam metalik dengan tahun pembuatan 2007. Paket 2 dibanderol dengan nilai limit Rp 242.589.000. Uang jaminannya adalah Rp 48.700.000.

Baca juga: Ini Pelajaran yang Didapat CEO Eiger usai Viral Tegur YouTuber

Adapun Paket 3 terdiri dari empat unit Nissan X-Trail 2.5 ST A/T yang seluruhnya berwarna hitam metalik.

Dua di antaranya bertahun pembuatan 2007, dua sisanya tahun 2011.

Paket 3 dibanderol dengan nilai limit Rp 213.881.000 dengan uang jaminan Rp 43.000.000.

Berikutnya yakni Paket 4 meliputi lima unit Ford Escape Limited 2.3 A/T tahun 2013.

Seluruhnya berwarna hitam metalik dengan nilai limit Rp 345.759.000 dan uang jaminan Rp 69.500.000.

Terakhir, Paket 5 terdiri dari enam unit Ford Escape Limited 2.3 A/T tahun 2013 hitam metalik.

Seluruhnya dibanderol dengan nilai limit Rp 422.693.000 dan uang jaminan Rp 84.600.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com