Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Trenggono Mau Buat Terobosan, Nelayan Harus Dapat Pensiun

Kompas.com - 07/02/2021, 21:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP), Sakti Wahyu Trenggono, menginginkan adanya kebijakan terobosan yang memastikan adanya jaminan hari tua atau uang pensiun untuk nelayan dalam rangka melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

"Perlindungan dan peningkatan kesejahteraan nelayan menjadi prioritas capaian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP berencana melakukan sejumlah terobosan untuk mencapai target tersebut, salah satunya memastikan adanya jaminan hari tua atau uang pensiun untuk nelayan," kata Trenggono dilansir dari Antara, Minggu (7/2/2021).

Menurut dia, ada tiga hal yang harus dicanangkan terkait perlindungan dan kesejahteraan nelayan yaitu asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, dan tunjangan hari tua.

Ia juga menargetkan adanya transformasi sistem penangkapan ikan dan pengawasan terhadap kapal-kapal perikanan dengan memanfaatkan teknologi informasi, untuk untuk peningkatan produktivitas nelayan, menjaga kualitas produk, serta menjamin keberlanjutan populasi perikanan di laut Indonesia.

Baca juga: KKP Ringkus Kapal Berbendera Malaysia Berawak Warga Myanmar

Untuk itu, ia juga meminta jajarannya rutin berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait serta pemerintah daerah.

Alat tangkap cantrang

KKP saat ini masih mengkaji beberapa alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya dilarang maupun sudah diatur dalam Peraturan Menteri lama.

Kajian itu nantinya akan memperbaiki Peraturan Menteri (Permen) yang baru, yakni Permen Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Hingga saat ini, Trenggono mengatakan, meski Permen 59/2020 sudah disahkan, pihaknya akan mengkaji lebih lanjut aturan baru, lantaran dia baru duduk di kursi menteri sekitar sebulan lebih.

Baca juga: KKP Kaji Pelegalan dan Pelarangan Alat Tangkap Ikan, Ini Jenis-jenisnya

Dalam aturan baru, ada beberapa alat tangkap yang diubah pengaturannya. Sementara beberapa alat tangkap lain boleh digunakan kembali setelah sebelumnya dilarang. Ada pula alat tangkap yang tetap dilarang.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI beberapa waktu lalu, Trenggono menegaskan Permen 59/2020 sementara di-hold sehingga dia belum memberikan izin operasi kepada kapal bercantrang.

"Terhadap cantrang di Permen (Nomor) 59 saya sudah cek, sampai hari ini KKP belum pernah mengizinkan cantrang," kata Trenggono.

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin juga mengungkap, Permen nomor 59 Tahun 2020 yang membahas legalisasi cantrang itu memang tidak pernah dibahas dengan Komisi IV. Dia pun menilai eselon I KKP seolah tidak membutuhkan mitra kerja.

Baca juga: Menteri KKP Enggan Langsung Setop Ekspor Benih Lobster, Ini Alasannya

Padahal dalam kenyataannya, masih ada konflik sosial daerah operasi penangkapan ikan di WPP oleh kapal di bawah 30 GT dengan di atas 30 GT yang menggunakan cantrang.

Untuk itu dia meminta Menteri Trenggono memutuskan kebijakan soal cantrang secara lebih arif.

"Permen 59 ini tidak dibahas (dengan kami), eselon I tidak butuh kami. Komisi IV memberi saran kepada KKP untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas, arif, bijaksana, serta utamakan norma dan kearifan lokal," tutur Sudin.

Baca juga: KKP: Kalau Ada Kapal Cantrang Beroperasi di Bawah 12 Mil Laut Natuna, Itu Pasti Ilegal!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com