Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Pemprov DKI Jakarta

Kompas.com - 08/02/2021, 08:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai daerah dengan besaran APBD terbesar di Indonesia, wajar jika para pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapatkan tunjangan yang terbilang besar.

Deretan pejabat lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang mendapatkan tunjangan cukup besar salah satunya adalah para kepala dinas. Mereka adalah pemimpin dari setiap UPT dinas yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur DKI Jakarta.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta?

Merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta), tunjangan pejabat kepala dinas berbeda-beda menurut instansi penempatannya.

Baca juga: Minat Jadi Camat? Ini Besaran Gajinya

Berikut ini rincian TKD per bulan yang diterima pejabat kepala dinas di lingkungan Pemprov DKI Jakarta terbaru:

  1. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu: Rp 63.450.000
  2. Kepala Dinas Kesehatan: Rp 60.480.000
  3. Kepala Dinas Pendidikan: Rp 60.480.000
  4. Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan: Rp 57.870.000
  5. Kepala Dinas Perhubungan: Rp 60.480.000
  6. Kepala Dinas Bina Marga: Rp 57.870.000
  7. Kepala Dinas Sumber Daya Air: Rp 60.480.000
  8. Kepala Satpol PP: Rp 57.870.000
  9. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian: Rp 55.170.000
  10. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan: Rp 55.170.000
  11. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman: Rp 55.170.000
  12. Kepala Dinas Sosial: Rp 55.170.000
  13. Kepala Dinas Informatika, Komunikasi, dan Statistik: Rp 55.170.000
  14. Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk: Rp 55.170.000
  15. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil: Rp 55.170.000
  16. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan: Rp 55.170.000
  17. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: Rp 55.170.000
  18. Kepala Dinas Lingkungan Hidup: Rp 60.480.000
  19. Kepala Dinas Perpusatakaan dan Kearsipan: Rp 51.570.000
  20. Kepala Dinas Perindustrian dan Energi: Rp 55.170.000
  21. Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan: Rp 60.480.000
  22. Kepala Dinas Kehutanan: Rp 55.170.000
  23. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga: Rp 55.170.000

Tunjangan lain

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com