Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengintip Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Pemprov DKI Jakarta

Kompas.com - 08/02/2021, 08:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

 

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Gaji pokok PNS

Kepala dinas juga mendapatkan gaji pokok sebagai PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Kepala dinas adalah pejabat yang berada di lingkup eselon atau golongan IV. Artinya, posisi kepala dinas mendapatkan gaji pokok PNS per bulan sebesar antara paling rendah sebesar Rp 3.044.300 per bulan dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulan.

Beberapa waktu lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, sempat mengomentari tingginya gaji PNS DKI Jakarta.

Baca juga: Penasaran Berapa Penghasilan Jadi Notaris/PPAT?

Dia menilai, tak masalah PNS di DKI Jakarta mendapat penghasilan yang lebih tinggi ketimbang daerah lain.

Sebab, tunjangan yang diberikan ke PNS memang menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing. Maka wajar jika DKI Jakarta yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tinggi memberi tunjangan besar kepada para pegawainya.

"Enggak masalah. Karena di undang-undangnya itu semua sistem tunjangan-tunjangan kinerja itu ada kalimat disesuaikan dengan kemampuan daerah," kata Tjahjo.

"Jadi kalau tunjangan kinerja seorang camat seorang kepala kelurahan, guru, seorang dokter puskesmas di DKI lebih tinggi dari daerah lain saya kira wajar," tambah dia.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji dan Tunjangan Profesi Jaksa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com