Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Mewah di Jakarta Ini Dilelang Online, Harga Mulai Rp 51,7 Miliar

Kompas.com - 08/02/2021, 10:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memiliki rumah mewah adalah impian banyak orang. Apalagi jika rumah tersebut berada di kota besar dan lokasinya strategis.

Di Indonesia, banyak rumah mewah dengan nilai fantastis. Rumah-rumah tersebut kerap masuk daftar lelang di website lelang milik pemerintah yakni www.lelang.go.id.

Salah satunya rumah yang berlokasi di Cilandak, Jakarta Selatan ini. Berdasarkan informasi lelang, Jakarta, Senin (8/2/2021), rumah mewah tersebut dilelang mulai harga Rp 51,7 miliar.

Baca juga: Pengusaha Gembira Anies Tak Ikut Terapkan Gerakan di Rumah Aja

Total luas tanah rumah tersebut mencapai 4.535 meter persegi. Lokasinya berada di Jl. Intan Ujung No.7B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penjual adalah PT Bank CIMB NIAGA, sementara itu penyelenggara lelang yakni Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V.

Lelang akan digelar secara online pada Selasa, 9 Februari 2021. Bagi yang berminat ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 15,5 miliar paling lambat Senin, 8 Februari 2021.

Uang jaminan disetorkan ke nomor virtual account yang diterima peserta lelang setelah mendaftar di www.lelang.go.id.

Baca juga: Mengintip Gaji dan Tunjangan Kepala Dinas di Pemprov DKI Jakarta

Rumah mewah di Mampang

Selain itu, ada juga rumah mewah yang dilelang mulai harga Rp 30,4 miliar. Lokasinya berada di JL. Bangka VIII No. 09), Kel. Pela Mampang, Kec. Mampang Prapatan, Kodya Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Rumah tersebut memiliki luas lahan 1,457 meter persegi. Penjual yakni PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk, sementara penyelenggara lelang yakni KPKNL Jakarta II.

Lelang akan digelar pada Kamis, 11 Februari 2021. Sementara uang jaminan yang harus disetor Rp 6 miliar paling lambat Rabu. 10 Februari 2021.

Keterangan lelang:

  • objek lelang dijual apa adanya
  • Nominal jaminan yang disetorkan ke Rekening VA (virtual account) harus sama dengan nominal jaminan yang disyaratkan.
  • Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
  • Bea Lelang Pembeli 2 persen dari harga lelang.

Baca juga: Kembali Jadi Komisaris Tokopedia, Wishnutama: Im Back

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com