Menanggapi pernyataan ketiga serikat pekerja tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
BPJS Ketenagakerjaan siap untuk memberikan keterangan dengan transparan dan memastikan pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BPJS Ketenagakerjaan berharap, proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
"BP Jamsostek merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BP Jamsostek dan Satuan Pengawas Internal," kata dia.
Pengelolaan dana yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan, sambung Utoh, mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerjasama dengan mitra terbaik.
Dirinya juga menjelaskan, dengan kondisi ekonomi saat ini, BPJS Ketenagakerjaan masih tetap dapat imbal hasil di atas rata-rata bunga deposito bank pemerintah sebesar 5,63 persen pada saldo Jaminan Hari Tua (JHT) seluruh peserta.
"Kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik bagi peserta dan memastikan dana peserta aman dan menguntungkan di bawah pengelolaan kami," pungkas dia.
Baca juga: Menko Airlangga Beberkan Strategi Pemerintah Percepat Pemulihan Ekonomi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.