Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Desa Minta Penjagaan Posko Covid-19 di Desa Ditingkatkan Selama 24 Jam

Kompas.com - 08/02/2021, 18:53 WIB
Ade Miranti Karunia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta kepala daerah agar penjagaan posko Covid-19 di desa maupun kelurahan ditingkatkan hingga 24 jam.

Sebab, kata Halim, saat ini penjagaan posko Covid-19 di desa maupun kelurahan tidak berlangsung lama.

Hal ini menyusul adanya keputusan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Baca juga: PPKM Mikro Diberlakukan, Pemerintah Gratiskan Rapid Tes Antigen di Tingkat Desa

"Seluruh aktivitas yang terkait dengan PPKM skala mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa. Jadi misalnya, terkait dengan desa yang dulu pernah punya posko jaga 24 jam, dan beberapa waktu terakhir ini agak kurang penjagaannya enggak sampai 24 jam, ditingkatkan lagi 24 jam, sesuai instruksi dari Satgas dan pemerintah daerah," kata Halim dalam konfrensi pers virtual terkait PPKM skala mikro, Senin (8/2/2021).

Termasuk pembiayaan operasionalisasi posko Covid-19 juga perlu ditingkatkan. Kemudian, kata Halim, sesering mungkin dilakukan penyemprotan disinfektan di setiap posko Covid-19.

"Kalau memang itu diperintahkan oleh Satgas dan pemerintah maka harus diikuti dan bisa menggunakan dana desa," ujarnya.

Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk penambahan kapasitas atau fasilitas isolasi Covid-19.

"Termasuk di dalamnya, ketika diperlukan untuk penyiapan ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi," kata Halim.

Baca juga: Pemberlakuan PPKM, Penumpang Bus di Empat Terminal Ini Mengalami Penurunan

Halim juga memastikan bahwa kementeriannya akan terus melakukan monitoring terkait dengan pelaksanaan PPKM berbasis mikro.

Diberitakan sebelumnya, PPKM skala mikro atau PPKM mikro akan berlaku mulai Selasa (9/2/2021) besok hingga 22 Februari.

Aturan mengenai PPKM mikro diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Mendes PDTT juga mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.

Pemberlakuan PPKM mikro ini merupakan kelanjutan dari dua jilid PPKM yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com