Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Sebut Kinerja Perbankan Stabil di Tengah Pandemi

Kompas.com - 09/02/2021, 13:16 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kinerja sektor perbankan stabil di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini tercermin dari beberapa indikator, terutama risiko likuditas perbankan.

Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengatakan, likuditas perbankan nasional masih terjaga baik dengan loan to deposit ratio (LDR) berada di level 82,24 persen pada Desember 2020.

Baca juga: LPS: Suku Bunga Simpanan Perbankan Diproyeksi Terus Turun

"Di tengah pandemi, kinerja perbankan Indonesia tetap stabil. Kondisi likuiditas perbankan masih pada level yang cukup longgar dan memadai," ujar Didik dalam webinar Infobank, Selasa (9/2/2021).

Didik menjelaskan, likuditas perbankan ditopang oleh perbaikan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang tumbuh 11,11 persen di akhir 2020.

Pertumbuhan ini hampir dua kali lipat dari posisi akhir 2019 yang tumbuh 6,54 persen.

Kendati demikian, kinerja perbankan cukup buruk dalam penyaluran kredit yang terkontraksi -2,41 persen di Desember 2020.

Didik menilai, penurunan kredit di dorong rendahnya permintaan akibat dampak pandemi Covid-19.

Baca juga: LPS: Suku Bunga Simpanan Perbankan Diproyeksi Terus Turun

Seperti diketahui, sektor riil sangat terimbas karena pembatasan yang dilakukan pemerintah di sejumlah wilayah sebagai upaya menekan transmisi virus corona.

Di sisi lain, daya beli sebagian masyarakat juga turut melemah sepanjang pandemi.

"Maka saat ini, KSSK juga sedang mengupayakan untuk memformulasikan kembali bantuan stimulus yang lebih terintergrasi antar sektor dan otoritas, tujuannya untuk memacu pertumbuhan kredit di 2021," ujar Didik.

Dari sisi kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) juga semakin menunjukkan perbaikan dengan mencapai 3,06 persen di Desember 2020.

Lebih rendah dari tingkat NPL pada bulan sebelumnya yang sebesar 3,18 persen.

Baca juga: Rencana Holding Ultra Mikro Dorong Saham BBRI Melambung

Didik mengatakan, kinerja NPL tersebut tak lepas dari kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan relaksasi tersebut berlaku hingga Maret 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com