Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Ada 300 Izin Operasional Perusahaan Dicabut

Kompas.com - 09/02/2021, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, sebanyak 300an Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI yang diberikan kepada perusahaan atau pelaku industri dicabut.

"Mereka yang mengajukan IOMKI kepada kami di Kementerian Perindustrian itu sekitar 18.000. Sedangkan mereka yang dicabut izin IOMKI-nya, itu sekitar 300an perusahaan. Sebanyak 300an izin IOMKInya kita cabut sebagian atau keseluruhan karena dua hal," kata dia melalui tayangan virtual ketika sedang melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/2/2021).

Dia menyebut, ada dua hal yang menyebabkan IOMKI tersebut dicabut. Pertama, IOMKI ini banyak dipergunakan oleh perusahaan-perusahaan non-industri. Padahal, sudah jelas-jelas IOMKI ini adalah untuk industri.

Baca juga: Indeks Manufaktur Terus Melonjak, Menperin: Rebound Ekonomi RI Semakin Cepat

"Jadi, banyak pedagang-pedagang kemudian mengusul kepada kita, padahal tidak termasuk mata rantai industri. Setelah kami periksa, setelah kami verifikasi, tentu kami harus tutup. Karena dia tak ada hubungannya dengan proses produksi," sambung Menperin.

Alasan kedua, disebabkan adanya perusahaan atau industri tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, dalam operasional maupun mobilitas kegiatan industrinya.

Padahal, perusahaan atau industri tersebut, kata Agus Gumiwang, telah diberikan sanksi berupa administratif, denda, hingga berakhir pencabutan izin.

"Yang kedua, menjadi alasan kami tutup adalah mereka atau perusahaan-perusahaan yang tidak menegakkan protokol kesehatan. Sehingga dari sanksi yang kami berikan dari satu sampai tiga, terpaksa kami cabut IOMKI-nya," jelas dia.

Baca juga: Indonesia Resesi, Menperin: Hampir Seluruh Sektor Industri Tumbuh Positif

Sebagaimana diketahui, pengelola kawasan industri diwajibkan mengantongi IOMKI sesuai Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 7 Tahun 2020.

Kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com