Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Ada 300 Izin Operasional Perusahaan Dicabut

Kompas.com - 09/02/2021, 15:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, sebanyak 300an Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI yang diberikan kepada perusahaan atau pelaku industri dicabut.

"Mereka yang mengajukan IOMKI kepada kami di Kementerian Perindustrian itu sekitar 18.000. Sedangkan mereka yang dicabut izin IOMKI-nya, itu sekitar 300an perusahaan. Sebanyak 300an izin IOMKInya kita cabut sebagian atau keseluruhan karena dua hal," kata dia melalui tayangan virtual ketika sedang melakukan rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (9/2/2021).

Dia menyebut, ada dua hal yang menyebabkan IOMKI tersebut dicabut. Pertama, IOMKI ini banyak dipergunakan oleh perusahaan-perusahaan non-industri. Padahal, sudah jelas-jelas IOMKI ini adalah untuk industri.

Baca juga: Indeks Manufaktur Terus Melonjak, Menperin: Rebound Ekonomi RI Semakin Cepat

"Jadi, banyak pedagang-pedagang kemudian mengusul kepada kita, padahal tidak termasuk mata rantai industri. Setelah kami periksa, setelah kami verifikasi, tentu kami harus tutup. Karena dia tak ada hubungannya dengan proses produksi," sambung Menperin.

Alasan kedua, disebabkan adanya perusahaan atau industri tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19, dalam operasional maupun mobilitas kegiatan industrinya.

Padahal, perusahaan atau industri tersebut, kata Agus Gumiwang, telah diberikan sanksi berupa administratif, denda, hingga berakhir pencabutan izin.

"Yang kedua, menjadi alasan kami tutup adalah mereka atau perusahaan-perusahaan yang tidak menegakkan protokol kesehatan. Sehingga dari sanksi yang kami berikan dari satu sampai tiga, terpaksa kami cabut IOMKI-nya," jelas dia.

Baca juga: Indonesia Resesi, Menperin: Hampir Seluruh Sektor Industri Tumbuh Positif

Sebagaimana diketahui, pengelola kawasan industri diwajibkan mengantongi IOMKI sesuai Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 7 Tahun 2020.

Kawasan industri termasuk sebagai sektor yang dapat menjalankan kegiatan usaha selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com