Sebagaimana diketahui, sekitar 280 pekerja migran akhir bulan Februari ini akan diberangkatkan melalui sistem SPSK.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono sebelumnya mengatakan bahwa Kemenaker telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), untuk memastikan kesiapan perusahaan penempatan PMI dalam mengimplementasikan SPSK ini .
Pihaknya juga ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK. Mulai dari tahap persiapan dan proses pemberangkatan di Indonesia, maupun sesampainya di negara penempatan.
Melalui skema SPSK, sistem perjanjian kontrak kerja bagi pekerja migran tidak lagi melalui pengguna/majikan, melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah (perusahaan).
Baca juga: Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan Tahun Ini, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.