JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) akan bakal terlindungi. Terutama dari sisi kepastian pembayaran gaji bagi PMI.
Pasalnya, kata Ida, sistem pembayaran gaji kepada PMI sebelumnya tak pernah tepat waktu, malah kadang tak dibayarkan. Hal inilah yang membuat pemerintah ingin segera menerapkan SPSK pada akhir Februari 2021.
"Proses pembayaran gaji yang lama, itu tunai. Dan itu susah diawasi atau dimonitor. Yang baru, melalui bank yang pastinya bisa dilakukan monitor atau diawasi. Kasus pembayaran gaji, kalau dulu sistem yang lama sering tidak dibayar," katanya kepada jajaran Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja yang ditayangkan secara virtual, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Daftar 11 Miliarder Dunia yang Kaya Raya Berkat Bitcoin
Soal pembayaran gaji, lanjut dia, pihak pengguna/majikan nantinya akan diberikan tenggat waktu hingga paling lambat 2 minggu untuk menyalurkannya ke perusahaan yang mempekerjaan PMI dan telah bersertifikasi badan hukum.
"Kalau ketentuan yang baru, gaji dibayar paling lambat dua minggu setelah tanggal pembayaran. Jadi mundurnya hanya dua minggu," ujarnya.
Pelindungan lainnya adalah mengenai permintaan akan PMI yang harus melalui jalur pemerintah dan diseleksi terlebih dahulu.
"Job order, dulu enggak ada verifikasi dari pemerintah sekarang harus ada diversifikasi pemerintah. Joint committee dulu tidak ada, sekarang ada. Dispute Settlement (penyelesaian sengketa) dulu tidak jelas, tapi sekarang dengan sisem yang baru semakin jelas," kata Ida.
Baca juga: Kadin Siapkan Data Perusahaan yang Ikut Vaksinasi Mandiri
Sebagaimana diketahui, sekitar 280 pekerja migran akhir bulan Februari ini akan diberangkatkan melalui sistem SPSK.
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono sebelumnya mengatakan bahwa Kemenaker telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), untuk memastikan kesiapan perusahaan penempatan PMI dalam mengimplementasikan SPSK ini .
Pihaknya juga ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK. Mulai dari tahap persiapan dan proses pemberangkatan di Indonesia, maupun sesampainya di negara penempatan.
Melalui skema SPSK, sistem perjanjian kontrak kerja bagi pekerja migran tidak lagi melalui pengguna/majikan, melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah (perusahaan).
Baca juga: Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan Tahun Ini, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.