Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penempatan Satu Kanal, Apa Untungnya untuk Pekerja Migran Indonesia?

Kompas.com - 09/02/2021, 16:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) akan bakal terlindungi. Terutama dari sisi kepastian pembayaran gaji bagi PMI.

Pasalnya, kata Ida, sistem pembayaran gaji kepada PMI sebelumnya tak pernah tepat waktu, malah kadang tak dibayarkan. Hal inilah yang membuat pemerintah ingin segera menerapkan SPSK pada akhir Februari 2021.

"Proses pembayaran gaji yang lama, itu tunai. Dan itu susah diawasi atau dimonitor. Yang baru, melalui bank yang pastinya bisa dilakukan monitor atau diawasi. Kasus pembayaran gaji, kalau dulu sistem yang lama sering tidak dibayar," katanya kepada jajaran Komisi IX DPR RI dalam rapat kerja yang ditayangkan secara virtual, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Daftar 11 Miliarder Dunia yang Kaya Raya Berkat Bitcoin

Soal pembayaran gaji, lanjut dia, pihak pengguna/majikan nantinya akan diberikan tenggat waktu hingga paling lambat 2 minggu untuk menyalurkannya ke perusahaan yang mempekerjaan PMI dan telah bersertifikasi badan hukum.

"Kalau ketentuan yang baru, gaji dibayar paling lambat dua minggu setelah tanggal pembayaran. Jadi mundurnya hanya dua minggu," ujarnya.

Pelindungan lainnya adalah mengenai permintaan akan PMI yang harus melalui jalur pemerintah dan diseleksi terlebih dahulu.

"Job order, dulu enggak ada verifikasi dari pemerintah sekarang harus ada diversifikasi pemerintah. Joint committee dulu tidak ada, sekarang ada. Dispute Settlement (penyelesaian sengketa) dulu tidak jelas, tapi sekarang dengan sisem yang baru semakin jelas," kata Ida.

Baca juga: Kadin Siapkan Data Perusahaan yang Ikut Vaksinasi Mandiri

Sebagaimana diketahui, sekitar 280 pekerja migran akhir bulan Februari ini akan diberangkatkan melalui sistem SPSK.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono sebelumnya mengatakan bahwa Kemenaker telah memanggil Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), untuk memastikan kesiapan perusahaan penempatan PMI dalam mengimplementasikan SPSK ini .

Pihaknya juga ingin memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik dalam implementasi SPSK. Mulai dari tahap persiapan dan proses pemberangkatan di Indonesia, maupun sesampainya di negara penempatan.

Melalui skema SPSK, sistem perjanjian kontrak kerja bagi pekerja migran tidak lagi melalui pengguna/majikan, melainkan dengan pihak ketiga berbadan hukum yang disebut syarikah (perusahaan).

Baca juga: Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan Tahun Ini, Diganti Bantuan Rp 3,5 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com