Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Sebut PMI yang Ajukan Klaim Gagal Berangkat Masih Kecil

Kompas.com - 09/02/2021, 18:04 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut pengajuan klaim dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke BPJS Ketenagakerjaan masih tergolong kecil. Klaim tersebut yakni klaim akibat gagal berangkat dan gagal ditempatkan.

"Kalau kita lihat rekapitulasi klaim PMI, periode 2018 sampai 31 Januari 2021, sebagaimana permintaan bapak/ibu Komisi IX, gagal berangkat yang mengajukan klaim ada 31 (jumlah kasus) dan gagal ditempatkan ada delapan orang. Jadi, memang kecil yang mengajukan klaim," ucapnya saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (9/2/2021).

Adapun besaran total dana klaim yang diajukan pekerja migran Indonesia kepada BPJS Ketenagakerjaan akibat dari kedua faktor tersebut sebesar Rp 293 juta lebih.

Baca juga: Pemerintah Serap Rp 12 Triliun dari Lelang Sukuk Negara

"Nominalnya Rp 232.500.000 untuk gagal berangkat (klaim PMI) dan Rp 60 juta untuk yang gagal ditempatkan," kata dia.

Selanjutnya, terkait dengan kepesertaan perlindungan jaminan sosial (Jamsos). Dirinya memaparkan, dari tahun 2017 sampai tahun 2020, jumlah PMI yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan mencapai 747.000 orang, sementara yang aktif 389.000 orang.

Sementara itu, penerimaan iuran program PMI dari tahun 2017 hingga 2020, sebesar Rp 263,4 miliar. PMI yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) berjumlah 26 orang.

Sedangkan, klaim untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk tahun 2020, mencapai Rp 8,1 miliar.

Baca juga: Penempatan Satu Kanal, Apa Untungnya untuk Pekerja Migran Indonesia?

"Klaim JKK dan JKM (tahun 2017) totalnya sebesar Rp 434 juta. Kemudian, tahun 2018 ada kenaikan. Lalu 2019, Rp 6,1 miliar, 2020 ada kenaikan Rp 8,1 miliar," sebutnya.

Menaker mengungkapkan ada beberapa masalah yang tertunda dari sisi Jamsos bagi PMI. Pertama, belum ada layanan BPJS di negara tujuan penempatan sehingga berdampak pada tiadanya layanan perpanjangan kepesertaan Jamsos di negara-negara tujuan, kecuali Taiwan. Juga biaya transaksi iuran Jamsos menjadi mahal. Pada saat bersamaan, tidak boleh ada transaksi di kedutaan.

Persoalan kedua, pelayanan Jamsos untuk PMI masih terbatas karena BPJS Ketenagakerjaan tidak memberikan pelayanan bagi PMI yang sakit diakibatkan bukan dari kecelakaan kerja.

"PMI harus membayar terlebih dahulu seluruh biaya terkait risiko pekerjaan. Baru kemudian, dimintakan penggantian kepada BPJS. Jadi model reimbursed," papar dia.

Baca juga: Kadin Siapkan Data Perusahaan yang Ikut Vaksinasi Mandiri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com