Disebutkan pula, PNS yang dalam keadaan terpaksa harus bepergian diminta agar selalu memperhatikan sejumlah hal sebagai berikut:
Dalam surat edaran ini juga tertuang ketentuan mengenai disiplin pegawai. Disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah melakukan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.
“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” lanjutnya.
Sejalan dengan itu, surat ini juga meminta para PNS tetap melaksanakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. PNS wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.
Pertama, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. Kedua, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Ketiga, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing). Keempat, menjauhi kerumunan. Kelima, membatasi mobilitas dan interaksi.
Baca juga: Harganya Capai Ratusan Juta, Beli Bitcoin Bisa Mulai dari Rp 10.000?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.