Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Intip Gaji dan Tunjangan Guru PNS di DKI Jakarta

Kompas.com - 10/02/2021, 07:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Provinsi DKI Jakarta adalah daerah dengan besaran APBD tertinggi di Indonesia. Kondisi ini tentunya berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Jumlah PNS terbanyak di DKI Jakarta salah satunya berasal dari formasi guru. Ini mengingat guru jadi salah satu formasi yang paling sering dibuka dalam setiap rekrutmen CPNS.

Lalu, berapa gaji dan tunjangan guru PNS di DKI Jakarta?

Gaji pokok PNS, termasuk guru PNS di DKI Jakarta, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Artinya, gaji pokok PNS ini berlaku setara untuk semua instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah.

Baca juga: Penasaran Berapa Gaji Lurah di DKI Jakarta?

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Untuk formasi guru di Jakarta, saat ini sudah mengharuskan minimal lulusan sarjana (S1).

Dengan demikian, guru yang diterima sebagai CPNS secara otomatis akan memulai kariernya dari golongan IIIa. Beberapa posisi guru di Jakarta, masih ada guru yang berasal dari lulusan diploma atau D3 (golongan II)

Berikut gaji guru PNS DKI Jakarta untuk golongan II, III, hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Mau Tahu Gaji dan Tunjangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan?

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan kinerja guru

Sebagai PNS, guru di DKI DKI Jakarta juga menerima penghasilan bulanan lainnya dalam bentuk tunjangan kinerja daerah atau TKD yang berlaku. Besaran tukin daerah yang diterima bahkan lebih besar dibanding gaji pokok.

Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta).

Baca juga: Minat Jadi PNS Kemenlu? Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja guru PNS di DKI Jakarta per bulan:

  • PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250
  • PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375
  • PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500
  • PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625
  • PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625
  • Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000

Sebagaimana PNS di instansi pemerintah lainnya, ASN di Pemprov DKI Jakarta juga menerima berbagai tunjangan PNS lain selain tukin dalam bentuk TKD DKI Jakarta antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok PNS.

Lalu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak. Berikutnya PNS juga menerima tunjangan makan yang disesuaikan dengan golongannya, dan tunjangan PNS lain di lingkup Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com