Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Gratifikasi Dianggap Wajar di Kalangan Pengusaha

Kompas.com - 10/02/2021, 11:15 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Sebagian pelaku usaha ternyata menganggap wajar praktik pemberian hadiah atau gratifikasi kepada aparatur pemerintah.

Hal ini terungkap dari hasil survei nasional yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) terhadap kalangan pelaku usaha. LSI menggali opini dari para pelaku usaha pada 17 Desember 2020 – 7 Januari 2021.

Salah satu temuan dalam survei tersebut adalah adanya permakluman terhadap perilaku suap. LSI merilis fenomena toleransi pada gratifikasi ini.

“Sekitar 23,4 persen menganggap wajar bahwa memberikan sesuatu seperti uang, barang, hiburan, hadiah di luar persyaratan/ketentuan untuk memperlancar suatu proses atau sebagai bentuk terima kasih ketika berhubungan dengan instansi pemerintah,” tulis LSI dalam keterangannya, dikutip Rabu (10/2/2021).

Selain itu, cukup banyak pelaku usaha yang menilai positif praktik nepotisme. Sekitar 21,1 persen menganggap bahwa nepotisme adalah tindakan yang normal. Selanjutnya, 13.6 persen menilainya sebagai tindakan yang perlu untuk memperlancar urusan.

Adapun 50,9 persen pelaku usaha menganggap suap/gratifikasi adalah tindakan tidak etis, serta 10 persen menilai sebagai kejahatan.

“Meskipun lebih banyak yang menilainya negatif, namun penilaian positif terhadap nepotisme cukup tinggi mengingat praktik tersebut merupakan praktik yang tergolong negatif,” lanjut LSI.

Survei ini juga mengungkap mengenai pengalaman menyaksikan korupsi. Terdapat 8,9 persen yang menyatakan pernah menyaksikan sendiri pebisnis atau pengusaha member uang atau hadiah di luar ketentuan resmi kepada pegawai pemerintah atau aparat negara dalam setahun terakhir.

Sementara, 13,4 persen menyatakan tidak pernah menyaksikan sendiri tapi ada orang yang dikenal secara pribadi pernah menyaksikannya. Adapun 65 persen menyatakan dirinya dan orang yang dikenal pribadi tidak ada yang pernah menyaksikannya.

“Menurut para pelaku usaha, pemberian uang atau hadiah di luar ketentuan resmi kepada pegawai pemerintah atau aparat Negara ialah untuk menyelesaikan urusan rumit secara cepat,” beber LSI.

Baca juga: PNS Bepergian Selama Long Weekend, Siap-siap Kena Sanksi

Hal inilah yang mendasari terjadinya praktik suap dalam berbagai bentuk, baik uang, barang, layanan pribadi, maupun hubungan personal yang terjadi antara pelaku usaha dengan aparat pemerintah.

LSI menegaskan, praktik-praktik tersebut masih cukup banyak terjadi dan diakui oleh para pelaku usaha.

“Meski tidak mayoritas, namun cukup banyak pelaku usaha yang diminta uang atau hadiah di luar ketentuan resmi oleh aparat pemerintah. Cukup banyak pula yang member uang karena diminta oleh aparat pemerintah,” urainya.

Hal ini menunjukkan bahwa situasi koruptif memang masih terjadi. LSI menyebut, aparat negara masih meminta uang atau hadiah kepada pelaku usaha, dan permintaan ini dituruti oleh pelaku usaha.

Peran calo dalam praktik korupsi

Adapun yang berkaitan dengan penggunaan pihak ketiga, dikatakan bahwa cukup banyak pelaku usaha yang meminta bantuan pada pihak ketiga atau perantara alias calo, yakni sekitar 16 – 31 persen. Calo ini dimanfaatkan untuk mengurus berbagai urusan dengan pihak pemerintah dengan intensitas yang bervariasi.

“Di antara yang pernah tersebut, mayoritas menggunakan orang dalam (aparat pemerintah) sebagai perantara,” tutur LSI.

Baca juga: Laba BTPN Syariah Menyusut, Bagaimana dengan Penyaluran Pembiayaan?

Sebagai informasi, populasi survei ini adalah seluruh pelaku usaha di Indonesia berdasarkan hasil Sensus Ekonomi BPS 2016. Sampel basis sebanyak 800 perusahaan dipilih secara acak (stratified random sampling) dari populasi tersebut dengan jumlah proporsional menurut wilayah dan skala usaha.

Selanjutnya, untuk kebutuhan analisis, dilakukan penambahan sampel sebanyak 200 responden pada sub populasi skala usaha-menengah-besar (UMB). Dengan begitu, total sampel menjadi 1.000 responden.

Responden adalah salah seorang pemilik atau pelaksana manajemen usaha di perusahaan terpilih. Responden terpilih diwawancarai lewat telepon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

LPEI dan Diaspora Indonesia Kerja Sama Buka Akses Pasar UKM Indonesia ke Kanada

Whats New
Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Unilever Tarik Es Krim Magnum Almond di Inggris, Bagaimana dengan Indonesia?

Whats New
Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Simak 5 Cara Merapikan Kondisi Keuangan Setelah Libur Lebaran

Earn Smart
Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Studi Kelayakan Kereta Cepat ke Surabaya Digarap China, KAI: Kita Enggak Ikut

Whats New
Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Pelemahan Nilai Tukar Rupiah Bisa Berimbas ke Harga Barang Elektronik

Whats New
Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Pendaftaran UM-PTKIN 2024 Sudah Dibuka, Ini Link, Jadwal, hingga Alurnya

Whats New
Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Rincian Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 23 April 2024

Spend Smart
Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Masuk Dokumen Rencana Kerja Pemerintah 2025

Whats New
Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Neraca Dagang RI Kembali Surplus, BI: Positif Topang Ketahanan Eksternal Ekonomi

Whats New
Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Sambut Putusan MK soal Sengketa Pilpres, Kadin: Akan Berikan Kepastian bagi Dunia Usaha

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Niaga hingga BCA

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com