"Kelebihan lain SPSK itu jika ada kasus pembayaran gaji, maka paling lambat dibayar dua minggu setelah tanggal pembayaran, job order diverifikasi pemerintah, adanya joint committee, adanya kejelasan dispute settlement jika terjadi permasalahan. Selain itu ada juga call center serta dan penerbitan visa kerja terkontrol dan ketat," ucapnya.
Penempatan PMI melalui SPSK dilatarbelakangi antara lain karena Kerajaan Arab Saudi telah memiliki regulasi dan tata kelola baru pelindungan pekerja asing sektor domestik.
Di sisi lain, permintaan dan minat PMI bekerja ke Arab Saudi (sektor domestik) cukup tinggi dan sebagai upaya mengatasi banyaknya PMI yang berangkat secara unprosedural dengan visa ziarah/umroh.
"Kedua negara juga bersepakat untuk dapat mewujudkan tata kelola penempatan dan pelindungan yang lebih baik. Dengan SPSK ini kita harapkan bisa meminimalisir PMI ilegal dan unprosedural," kata Ida.
Dalam mendorong pelaksanaan pilot project SPSK, Kemnaker memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan bagi CPMI.
Baca juga: Ketika Gratifikasi Dianggap Wajar di Kalangan Pengusaha
Pihaknya juga merencanakan dan membangun BLK khusus PMI serta mengarahkan BLK Komunitas untuk menyelenggarakan pelatihan bahasa.
Selebihnya, Ida mengusulkan ke Menko Bidang Perekonomian untuk mengalokasikan Kartu Prakerja bagi Pelatihan CPMI.
Kemenaker juga berupaya menguatkan satgas pelindung PMI, memfasilitasi Pembentukan layanan terpadu satu atap (LTSA) di daerah guna mendekatkan akses layanan penempatan dan pelindungan kepada CPMI.
Sejalan dengan itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait dalam memastikan kesiapan fasilitas penempatan PMI, serta berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi dalam rangka integrasi sistem dan pengetatan pengurusan paspor PMI.
"Upaya juga dilakukan terkait penerapan sanksi kepada P3MI yang melakukan pelanggaran, melakukan MoU antara Menaker dan Kapolri dalam mencegah TPPO dan penyebarluasan informasi pilot project SPSK kepada stakeholder," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.