JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan, kasus yang menimpa BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sangat berbeda dengan kasus korupsi yang dialami Jiwasraya dan Asabri.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, perusahaan pemberi kerja tidak perlu khawatir berlebihan karena perbedaan kasus tersebut.
Jiwasraya dan Asabri adalah kasus yang menjadi permasalahan hukum.
"Berbeda sekali BPJS Ketenagakerjaan dengan Asabri atau Jiwasraya yang sekarang tengah terjadi sorotan permasalahan hukum. Kami memandang perlu menyampaikan pendapat supaya masyarakat khususnya perusahaan pemberi kerjanya tidak khawatir. Ini perlu kita luruskan," kata Hariyadi dalam konferensi virtual, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Aset Jumbo BP Jamsostek Dinilai Bisa Pengaruhi Likuiditas Pasar Modal
Hariyadi memastikan, pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan cukup ketat.
Sebab, semua stakeholder turut mengawasi, mulai dari perwakilan pengusaha/pemberi kerja, serikat pekerja, pemerintah, dan tokoh masyarakat.
Belum lagi, BPJS Ketenagakerjaan disupervisi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sehingga semua pengelolaan dana dan perusahaan berlangsung lebih transparan.
"Inilah yang membedakan Jiwasraya dengan Asabri. Jadi masyarakar dengan perwakilannya ikut melakukan pengawasan. Mestinya semuanya berlangsung dengan lebih transparan," ungkap Hariyadi.
Pria yang pernah menjadi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2007 ini pun yakin BPJS Ketenagakerjaan sangat rigid alias ketat dalam mengelola investasi.
Baca juga: Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dan Jamsostek Diminta Buat Terobosan
Semua saham dalam portofolio investasi ditaruh di saham-saham berkategori LQ45.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.