Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Apindo: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir

Kompas.com - 10/02/2021, 13:52 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan kasus yang menjerat BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, kasus yang tengah dialami ini berbeda dengan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto bahkan sudah berkunjung ke kantor Apindo pekan lalu untuk menjelaskan perkara.

Baca juga: Apindo Minta BPJS Ketenagakerjaan Sampaikan Data dan Fakta Apa Adanya

Dalam penjelasannya, BPJS Ketenagakerjaan mengalami penurunan nilai investasi (unrealized loss) sebesar Rp 43 triliun.

Namun, penurunan nilai ini hal lumrah di pasar modal, ditambah dengan adanya pandemi Covid-19.

"Saya dilaporkan dari penurunan nilai Rp 43 triliun, lalu sudah berangsur membaik. Ya ini memang begitu pasar modal. Sebetulnya tidak ada sesuatu yang perlu dikhawatirkan karena situasi seperti itu," kata Hariyadi dalam konferensi virtual, Rabu (10/2/2021).

Adapun per Januari 2021, penurunan nilai itu sudah diperkecil menjadi Rp 14 triliun seiring dengan membaiknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pria yang pernah menjadi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2007 ini yakin BPJS Ketenagakerjaan sangat rigid alias ketat dalam mengelola investasi.

Baca juga: Apindo: Penurunan Nilai Investasi di BP Jamsostek Akibat Pandemi Covid-19

Semua saham dalam portofolio investasi ditaruh di saham-saham berkategori LQ45. Saham LQ45 ini adalah saham perusahaan yang sudah terverifikasi memiliki fundamental yang bagus.

"Jadi berbeda sekali BPJS Ketenagakerjaan dengan Asabri atau Jiwasraya yang sekarang tengah terjadi sorotan permasalahan hukum," ucap Hariyadi.

Apalagi, kata Hariyadi, pengawasan di BPJS Ketenagakerjaan cukup ketat.

Sebab, semua stakeholder turut mengawasi, mulai dari perwakilan pengusaha/pemberi kerja, serikat pekerja, pemerintah, dan tokoh masyarakat.

BPJS pun Ketenagakerjaan disupervisi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sehingga semua pengelolaan dana dan perusahaan berlangsung lebih transparan.

Baca juga: Apindo: Jangan Khawatir, Kasus BP Jamsostek Beda dengan Jiwasraya dan Asabri

"Mestinya semuanya berlangsung dengan lebih transparan," pungkas Hariyadi.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung tengah melakukan penyelidikan terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com