Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garuda Indonesia Kembalikan 12 Pesawat CRJ1000 ke Leasing

Kompas.com - 10/02/2021, 13:55 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memutuskan akan mengembalikan 12 pesawat jenis Bombardier CRJ 1000 kepada pihak leasing, yakni Nordict Aviation Capital (NAC).

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, keputusan ini diambil setelah melihat adanya dugaan tindak pidana dalam pengadaan pesawat jenis tersebut pada 2011 lalu.

Diduga pihak pabrikan memberikan suap kepada pimpinan Garuda Indonesia di masa itu dalam rangka pengadaan pesawat.

Baca juga: Meski Volume Turun, Nilai Ekspor Kelapa Sawit Sepanjang 2020 Naik Menjadi Rp 321,5 Triliun

“Kami memutuskan mengembalikan 12 pesawat Bombardier CRJ 1.000 untuk mengakhiri kontrak kepada Nordict Aviation Capital (NAC) yang memang jatuh temponya 2027,” ujar Erick dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/2/2021).

Selain itu, lanjut Erick, manajemen Garuda Indonesia juga tengah melakukan negoisasi terkait early payment sattlement contract financial enam pesawat jenis Bombardier CRJ 1000 dari Export Development Canada (EDC) yang jatuh tempo pada 2024 mendatang.

“Proses negoisasi ini tentu sudah terjadi berulang-ulang kali antara Garuda dan NAC dan tentu ini niat baik kami. Tapi sayangnya early termination ini belum mendapatkan respon dari mereka. Sementara proses negoisasi dengan EDC masih terus berlangsung,” kata mantan bos Inter Milan ini.

Pendiri Mahaka Media ini mengaku mempunyai alasan yang kuat dalam mengambil keputusan ini. Dia ingin menjadikan Garuda Indonesia menjadi perusahaan yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik, transparan, akuntabilitas, dan profesional.

“Melihat keputusan KPK dan juga penyelidikan SFO dari Inggris terhadap indikasi pidana suap dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda saat proses pengadaan pesawat tahun 2011. Jadi tiga, empat point ini menjadi landasan,” ungkapnya.

Baca juga: Masuk Restrukturisasi, Pegawai Istaka Karya Ditampung Nindya Karya

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Dalam dakwaan pertama, Emirsyah dinilai terbukti menerima uang berbentuk rupiah dan sejumlah mata uang asing yang terdiri dari Rp 5.859.794.797, lalu 884.200 dollar Amerika Serikat, kemudian 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dollar Singapura.

Uang itu diterimanya melalui pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga beneficial owner Connaught International Pte Ltd.

Uang tersebut diberikan Soetikno supaya Emirsyah memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia, yaitu Total Care Program mesin (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200.

Kemudian, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pengadaan pesawat Bombardier CRJ1000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600.

Dalam dakwaan kedua, Emirsyah dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuh cara, mulai dari mentransfer uang, melunasi utang kredit, serta merenovasi rumah.

Uang yang digunakan dalam TPPU tersebut merupakan uang suap yang diterima Emirsyah dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com