Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Nilai Uang di Kuitansi Wajib Ditulis dengan Huruf?

Kompas.com - 10/02/2021, 14:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kwitansi atau kuitansi adalah dokumen yang menjadi alat bukti terjadinya pembayaran maupun penerimaan sejumlah uang. Kuintansi memiliki peranan penting dalam bisnis, terutama terkait transaksi pembayaran.

Jika dibubuhi dengan materai, kuitansi bahkan sah sebagai bukti pengadilan karena memiliki kekuatan hukum yang kuat. Itu sebabnya, baik individu maupun perusahaan, banyak yang mewajibkan adanya kuitansi untuk segala macam transaksi, terutama transaksi yang bernilai besar.

Kuitansi lazimnya dikeluarkan dan ditanda tangani oleh si penerima pembayaran, kemudian diserahkan kepada si pemberi uang atau yang membayar sebagai bukti transaksi telah terjadi.

Kuitansi juga sangat berguna untuk pencatatan pembukuan akuntansi. Kuitansi akan dipakai sebagai bukti penting apabila muncul sengketa transaksi di kemudian hari. 

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Untuk kemudahan transaksi, sertiap perusahaan seringkali mencetak kuaitansinya sendiri yang dilengkapi dengan kop perusahaan. 

Lalu kenapa nilai uang di kuitansi wajib ditulis dengan huruf?

Di dalam lingkup instansi pemerintah, penulisan kuitansi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam PMK tersebut diatur petunjuk pengisian kuitansi uang, salah satunya wajib mengisi jumlah uang dengan angka, lalu wajib mengisi nominal uang dengan huruf.

Baca juga: Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya

Selain itu, penulisan huruf untuk nominal transaksi dalam dokumen kwitansi atau kuitansi adalah sudah mulai berlaku sejak zaman Hindia Belanda lewat Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang merupakan hukum acara persidangan perkara perdata maupun pidana dalam Staatblad Nomor 16 Tahun 1848.

Karena digunakan sebagai bukti yang sah di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, maka penulisan di atas kertas kuitansi perlu ditulis dengan jelas.

Penulisan jumlah uang dengan huruf akan menghindarkan dari praktik kecurangan ataupun kesalahan pembacaan angka.

Tanpa adanya penulisan huruf pada kuitansi, penambahan koma dalam angka bisa saja dimaknai atau terbaca sebagai nol ketika secara sengaja atau tak sengaja ditulis dengan ukuran besar.

Baca juga: Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya

Penggunaan kuitansi atau kwitansi di mata hukum Indonesia kemudian semakin diperkuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku per tangga 1 Januari 2021.

Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, salah satunya dokumen kuitansi.

"Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Simak Penjelasan Lengkap BPN Soal Sertifikat Tanah Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com