Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Nilai Uang di Kuitansi Wajib Ditulis dengan Huruf?

Kompas.com - 10/02/2021, 14:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kwitansi atau kuitansi adalah dokumen yang menjadi alat bukti terjadinya pembayaran maupun penerimaan sejumlah uang. Kuintansi memiliki peranan penting dalam bisnis, terutama terkait transaksi pembayaran.

Jika dibubuhi dengan materai, kuitansi bahkan sah sebagai bukti pengadilan karena memiliki kekuatan hukum yang kuat. Itu sebabnya, baik individu maupun perusahaan, banyak yang mewajibkan adanya kuitansi untuk segala macam transaksi, terutama transaksi yang bernilai besar.

Kuitansi lazimnya dikeluarkan dan ditanda tangani oleh si penerima pembayaran, kemudian diserahkan kepada si pemberi uang atau yang membayar sebagai bukti transaksi telah terjadi.

Kuitansi juga sangat berguna untuk pencatatan pembukuan akuntansi. Kuitansi akan dipakai sebagai bukti penting apabila muncul sengketa transaksi di kemudian hari. 

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Untuk kemudahan transaksi, sertiap perusahaan seringkali mencetak kuaitansinya sendiri yang dilengkapi dengan kop perusahaan. 

Lalu kenapa nilai uang di kuitansi wajib ditulis dengan huruf?

Di dalam lingkup instansi pemerintah, penulisan kuitansi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam PMK tersebut diatur petunjuk pengisian kuitansi uang, salah satunya wajib mengisi jumlah uang dengan angka, lalu wajib mengisi nominal uang dengan huruf.

Baca juga: Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya

Selain itu, penulisan huruf untuk nominal transaksi dalam dokumen kwitansi atau kuitansi adalah sudah mulai berlaku sejak zaman Hindia Belanda lewat Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang merupakan hukum acara persidangan perkara perdata maupun pidana dalam Staatblad Nomor 16 Tahun 1848.

Karena digunakan sebagai bukti yang sah di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, maka penulisan di atas kertas kuitansi perlu ditulis dengan jelas.

Penulisan jumlah uang dengan huruf akan menghindarkan dari praktik kecurangan ataupun kesalahan pembacaan angka.

Tanpa adanya penulisan huruf pada kuitansi, penambahan koma dalam angka bisa saja dimaknai atau terbaca sebagai nol ketika secara sengaja atau tak sengaja ditulis dengan ukuran besar.

Baca juga: Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya

Penggunaan kuitansi atau kwitansi di mata hukum Indonesia kemudian semakin diperkuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku per tangga 1 Januari 2021.

Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, salah satunya dokumen kuitansi.

"Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Simak Penjelasan Lengkap BPN Soal Sertifikat Tanah Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Menko Airlangga Ingin Pedagang Ritel Berdaya, Tak Kalah Saling dengan Toko Modern

Whats New
Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Allianz dan HSBC Rilis Asuransi untuk Perencanaan Warisan Nasabah Premium

Whats New
Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Saham Teknologi Tertekan, Wall Street Berakhir Mayoritas di Zona Merah

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 19 April 2024

Spend Smart
Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Bapanas Tugaskan ID Food Impor 20.000 Ton Bawang Putih Asal China

Whats New
Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Mata Uang Italia Sekarang dan Sebelum Gabung Uni Eropa

Whats New
Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Satgas Pasti Temukan 100 Penipuan Bermodus Duplikasi Lembaga Keuangan

Whats New
Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Erick Thohir Minta BUMN Optimalisasi Pembelian Dollar AS, Ini Kata Menko Airlangga

Whats New
Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Pelemahan Rupiah Bakal Berdampak pada Harga Barang Impor sampai Beras

Whats New
Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Apa Mata Uang Brunei Darussalam dan Nilai Tukarnya ke Rupiah?

Whats New
Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Posko Ditutup, Kemenaker Catat 965 Perusahaan Tunggak Bayar THR 2024

Whats New
Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Antisipasi El Nino, Kementan Dorong 4 Kabupaten Ini Percepatan Tanam Padi

Whats New
Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Laba RMKE Cetak Laba Bersih Rp 302,8 Miliar pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com