Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Nilai Uang di Kuitansi Wajib Ditulis dengan Huruf?

Kompas.com - 10/02/2021, 14:33 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kwitansi atau kuitansi adalah dokumen yang menjadi alat bukti terjadinya pembayaran maupun penerimaan sejumlah uang. Kuintansi memiliki peranan penting dalam bisnis, terutama terkait transaksi pembayaran.

Jika dibubuhi dengan materai, kuitansi bahkan sah sebagai bukti pengadilan karena memiliki kekuatan hukum yang kuat. Itu sebabnya, baik individu maupun perusahaan, banyak yang mewajibkan adanya kuitansi untuk segala macam transaksi, terutama transaksi yang bernilai besar.

Kuitansi lazimnya dikeluarkan dan ditanda tangani oleh si penerima pembayaran, kemudian diserahkan kepada si pemberi uang atau yang membayar sebagai bukti transaksi telah terjadi.

Kuitansi juga sangat berguna untuk pencatatan pembukuan akuntansi. Kuitansi akan dipakai sebagai bukti penting apabila muncul sengketa transaksi di kemudian hari. 

Baca juga: Mengenal Eigendom, Bukti Kepemilikan Tanah Warisan Belanda

Untuk kemudahan transaksi, sertiap perusahaan seringkali mencetak kuaitansinya sendiri yang dilengkapi dengan kop perusahaan. 

Lalu kenapa nilai uang di kuitansi wajib ditulis dengan huruf?

Di dalam lingkup instansi pemerintah, penulisan kuitansi sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam PMK tersebut diatur petunjuk pengisian kuitansi uang, salah satunya wajib mengisi jumlah uang dengan angka, lalu wajib mengisi nominal uang dengan huruf.

Baca juga: Prosedur Pengurusan IMB, Tahapan Hingga Biayanya

Selain itu, penulisan huruf untuk nominal transaksi dalam dokumen kwitansi atau kuitansi adalah sudah mulai berlaku sejak zaman Hindia Belanda lewat Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang merupakan hukum acara persidangan perkara perdata maupun pidana dalam Staatblad Nomor 16 Tahun 1848.

Karena digunakan sebagai bukti yang sah di pengadilan dan memiliki kekuatan hukum yang kuat, maka penulisan di atas kertas kuitansi perlu ditulis dengan jelas.

Penulisan jumlah uang dengan huruf akan menghindarkan dari praktik kecurangan ataupun kesalahan pembacaan angka.

Tanpa adanya penulisan huruf pada kuitansi, penambahan koma dalam angka bisa saja dimaknai atau terbaca sebagai nol ketika secara sengaja atau tak sengaja ditulis dengan ukuran besar.

Baca juga: Mengenal Kepemilikan Tanah HGU dan Aturan Hukumnya

Penggunaan kuitansi atau kwitansi di mata hukum Indonesia kemudian semakin diperkuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku per tangga 1 Januari 2021.

Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, salah satunya dokumen kuitansi.

"Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Simak Penjelasan Lengkap BPN Soal Sertifikat Tanah Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucher Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Perkenalkan Produk Lokal, BNI Gelar Pameran UMKM di Singapura

Whats New
Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Harga Emas Dunia Terus Menguat di Tengah Ketegangan Konflik Iran dan Israel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com