Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Tanpa Subsidi Gaji, Insentif UMKM dan Kartu Prakerja Dinilai Bisa Pulihkan Ekonomi

Kompas.com - 11/02/2021, 05:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah tetap berkomitmen melindungi pekerja sebagai bagian dari strategi Pemulihan Ekonomi Nasional kendati subsidi upah atau gaji (BSU) ditiadakan di 2021.

"Oleh sebab itu, pemberian insentif bagi dunia usaha dan dukungan modal sektor UMKM tetap berlanjut dengan harapan aktivitas produksi dapat terus berjalan sehingga pekerja atau buruh dapat kembali bekerja," katanya kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

Program-program padat karya maupun wirausaha di berbagai kementerian dan lembaga tetap digulirkan untuk menjadi jaring pengaman daya beli pekerja dan masyarakat yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Merger Dikabarkan Masuk Finalisasi, Valuasi Gojek-Tokopedia Ditargetkan Rp 560 Triliun

Kartu Prakerja pun turut menjadi bagian dari program PEN serta mengatasi ledakan PHK yang terjadi akibat pandemi.

"Terkait dengan Kartu Prakerja, Perpres 76 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja ter-PHK dan juga peserta yang membutuhkan peningkatkan kompetensi kerja termasuk pekerja yang dirumahkan akibat pandemi Covid-19," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, program bantuan subsidi gaji yang menyasar kepada para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta pada tahun ini, dipastikan tidak akan berlanjut. Hal ini lantaran, pemerintah akan fokus terhadap penyaluran bantuan sosial yang masuk golongan ekonomi 40 persen terbawah.

Baca juga: Erick Thohir Minta Garuda Tak Asal-asalan Lagi dalam Menyewa Pesawat

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar program bantuan subsidi upah ini dilanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com