Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Apresiasi Pemkab Mesuji yang Upayakan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Kompas.com - 11/02/2021, 08:39 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

“Kami apresiasi semua pihak atas komitmennya terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

Salah satunya, lanjut Sarwo, apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, karena sudah mengupayakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Seperti diketahui, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Lampung tengah mengejar pembuatan dan penerapan peraturan daerah (Perda) LP2B guna menjaga stabilitas produksi pertanian.

Baca juga: Lewat RJIT, Kementan Dukung Pemenuhan Kebutuhan Air Persawahan di Kabupaten Tasikmalaya

"Dengan aksi nyata yang telah dilakukan Pemkab Lampung Selatan, kami juga memberikan insentif kepada kelompok tani melalui pemanfaatan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR),” imbuh Sarwo, Rabu (10/2/2021).

Program KUR diharapkan sebagai penggerak pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri, dan modern.

Terkait LP2B, Sarwo Edhy mengungkapkan, perlindungan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian. 

Baca juga: Mentan: Kementan Fokus pada Intervensi Peningkatan Produktivitas Pertanian pada 2021

“Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda), dan seluruh pemangku kepentingan bertanggung jawab dalam melindungi lahan pertanian,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, pengaturan jaminan ketersediaan pangan telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 beserta turunannya.

Peraturan tersebut mengamanatkan agar ditetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), LP2B dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) dalam perda rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN), RTRW provinsi dan kabupaten atau kota.

Baca juga: Komisi IV Minta Realokasi Anggaran Kementan Fokus buat Peningkatan Produksi

Kementan dorong percepatan Perda LP2B

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pihaknya terus mendorong pemda untuk mempercepat pembuatan perda LP2B.

“Sebab, Perda LP2B sangat penting demi menjaga produktivitas pangan di tengah-tengah bertambahnya jumlah penduduk Tanah Air, bahkan dunia,” kata Mentan SYL.

Oleh karenanya, kata dia, Kementan terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Baca juga: Tak Ingin Bergantung pada Impor, Kementan Tetapkan 4 Aspek Prioritas

Tak hanya itu, SYL turut meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com