Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kementan Apresiasi Pemkab Mesuji yang Upayakan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Kompas.com - 11/02/2021, 08:39 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

“Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, saya yakin sektor ini pun akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Bahkan, lanjut SYL, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.

Baca juga: Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian, Kementan Terus Dorong Distribusi Pupuk Bersubsidi

LP2B menjaga stabilitas produksi

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Mesuji, Firdaus menjelaskan, LP2B merupakan program pemerintah untuk melindungi agar tidak ada alih fungsi lahan.

“LP2B merupakan program pemerintah dalam menjaga stabilitas produksi. Jadi, kebijakan lahan sawah ini untuk melindungi lahan dari alih fungsi,” jelasnya.

Menurut Firdaus, dengan perda LP2B, petani memiliki banyak keuntungan.

Adapun keuntungan secara peraturan, petani akan mendapatkan jaminan dalam subsidi pupuk, ketersediaan benih, dan air. Kebutuhan tersebut akan diutamakan.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kementan Galakkan Program Percepatan Tanam

“Mesuji sendiri memiliki total sawah seluas 36.611 hektar (ha), sedangkan yang akan masuk perda LP2B seluas 25.000 ha,” ucap Firdaus.

Akan tetapi, lanjut dia, bila setelah jadi perda ditemukan ada masalah terkait RTRW, maka pemkab harus mencari pengganti lahan lain.

Firdaus menargetkan, masalah perda LP2B akan selesai pada 2021.

“Peta sawahnya sudah ada. Selanjutnya akan disusun naskah akademik sebagai syarat perda,” katanya.

Baca juga: Dorong Produksi Lokal, Kementan Target Penanaman Kedelai Capai 325.000 Hektar

Menurut Firdaus, perda LP2B penting agar pemerintah pusat tahu jumlah lahan di Mesuji.

Dengan adanya perda, berpengaruh pula untuk pembagian pupuk bersubsidi, serta bantuan lainnya.

"Ke depan, pemerintah bisa menentukan jatah pupuk bersubsidi. Misalnya, jatah pupuk untuk Mesuji," ucap Firdaus.

Selain itu, sambung dia, perda LP2B juga akan mengatur sanksi bagi para pelanggarnya. Sanksi tersebut merupakan salah satu tujuan perda untuk melindungi petani.

Baca juga: Kementan Klaim Proyek Food Estate di Kalteng Sukses

“Jika terjadi alih fungsi oleh pemilik lahan, maka akan ada sanksi yang diberikan. Meski, sedang dalam penyusunan, isi sanksi tersebut sebisa mungkin jangan merugikan petani,” pintanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com