Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Enggan Perpanjang Tenggat Pemenuhan Modal Inti Bank

Kompas.com - 11/02/2021, 15:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan memberi waktu lebih bagi bank untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun pada tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, pemenuhan ketentuan baru itu tetap berjalan dan akan berakhir pada tahun 2023.

Artinya bagi bank yang belum bisa memenuhi modal inti hingga tanggal 1 Januari 2023, OJK akan mengklasifikasikannya ke jajaran bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan.

Baca juga: OJK Optimistis Kredit Bank Tumbuh 7-8 Persen Tahun Ini

"Evaluasi untuk mundur dari kebijakan modal inti yang Rp 3 triliun saya tidak akan lakukan. Karena kalau kita melangkah mundur, artinya membiarkan bank itu tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Heru dalam Money Talks CNBC, Kamis (11/2/2021).

Heru menuturkan, penambahan modal minimum diperlukan agar bank memiliki modal untuk mentransformasikan bisnis ke ranah digital.

Saat ini, sudah terjadi perubahan ekosistem dan perubahan perilaku nasabah. Ketika pandemi Covid-19, nasabah lebih nyaman bertransaksi menggunakan platform digital.

Untuk itu, OJK tidak akan membiarkan bank-bank mengganggu stabilitas bila tenggat waktu dari ketentuan kembali dimundurkan.

"Kita tidak mau melihat nasabah bank-bank kita akhirnya lari hanya kepada bank besar. Itu suatu kondisi yang saya tidak inginkan," ungkap Heru.

Baca juga: Pesan OJK ke Dirut BSI: Semua Produk Keuangan Konvesional Harus Ada dan Lebih Murah

Memang, ketentuan modal minimum Rp 3 yang diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 itu dirilis agar lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan.

Sebab, pada aturan lama, modal inti minimum hanya Rp 100 miliar.

"Menurut saya tidak ada lagi kata mundur. Tetap kita harus jalankan supaya konsisten bahwa bank kita menjadi bank yang kuat untuk mendukung transformasi digital dan melakukan intermediasinya dengan bank," pungkas Heru.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.

Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Baca juga: OJK: Ada 6 Bank Syariah Bermodal Inti di Bawah Rp 2 Triliun

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

Whats New
BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

Whats New
IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

Whats New
IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com