Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Enggan Perpanjang Tenggat Pemenuhan Modal Inti Bank

Kompas.com - 11/02/2021, 15:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) enggan memberi waktu lebih bagi bank untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) Rp 3 triliun pada tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, pemenuhan ketentuan baru itu tetap berjalan dan akan berakhir pada tahun 2023.

Artinya bagi bank yang belum bisa memenuhi modal inti hingga tanggal 1 Januari 2023, OJK akan mengklasifikasikannya ke jajaran bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan.

Baca juga: OJK Optimistis Kredit Bank Tumbuh 7-8 Persen Tahun Ini

"Evaluasi untuk mundur dari kebijakan modal inti yang Rp 3 triliun saya tidak akan lakukan. Karena kalau kita melangkah mundur, artinya membiarkan bank itu tidak bisa menjalankan fungsinya dengan baik," kata Heru dalam Money Talks CNBC, Kamis (11/2/2021).

Heru menuturkan, penambahan modal minimum diperlukan agar bank memiliki modal untuk mentransformasikan bisnis ke ranah digital.

Saat ini, sudah terjadi perubahan ekosistem dan perubahan perilaku nasabah. Ketika pandemi Covid-19, nasabah lebih nyaman bertransaksi menggunakan platform digital.

Untuk itu, OJK tidak akan membiarkan bank-bank mengganggu stabilitas bila tenggat waktu dari ketentuan kembali dimundurkan.

"Kita tidak mau melihat nasabah bank-bank kita akhirnya lari hanya kepada bank besar. Itu suatu kondisi yang saya tidak inginkan," ungkap Heru.

Baca juga: Pesan OJK ke Dirut BSI: Semua Produk Keuangan Konvesional Harus Ada dan Lebih Murah

Memang, ketentuan modal minimum Rp 3 yang diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 itu dirilis agar lebih relevan untuk peningkatan skala dan daya saing perbankan.

Sebab, pada aturan lama, modal inti minimum hanya Rp 100 miliar.

"Menurut saya tidak ada lagi kata mundur. Tetap kita harus jalankan supaya konsisten bahwa bank kita menjadi bank yang kuat untuk mendukung transformasi digital dan melakukan intermediasinya dengan bank," pungkas Heru.

Sebagai informasi, OJK mewajibkan bank memenuhi modal inti minimum paling lambat 31 Desember 2022.

Namun, khusus untuk Bank Pembangunan Daerah (BPD), tenggat waktunya lebih lama 2 tahun, yakni paling lambat hingga 31 Desember 2024.

Baca juga: OJK: Ada 6 Bank Syariah Bermodal Inti di Bawah Rp 2 Triliun

Pemenuhan modal inti minimum bisa dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, bank umum harus memenuhi MIM Rp 1 triliun hingga akhir 2020, lalu merangkak naik menjadi Rp 2 triliun di akhir 2021, dan Rp 3 triliun di akhir tahun 2022.

Aturan tersebut berlaku sejak diundangkan, yakni pada 17 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Bandara VVIP IKN Bakal Dioperasikan Terbatas Saat Upacara 17 Agustus

Whats New
Kopi Tuku Buka Kedai 'Pop-up' Pertamanya di Korsel

Kopi Tuku Buka Kedai "Pop-up" Pertamanya di Korsel

Whats New
PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

PT GNI Gelar Penyuluhan Kesehatan Guna Perbaiki Kualitas Hidup Masyarakat Morowali Utara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com