Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal, Kementerian ATR Sebut Ada Pemalsuan KTP

Kompas.com - 11/02/2021, 17:08 WIB
Mutia Fauzia,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan alasan sertifikat tanah milik ibu dari Dino Patti Djalal berganti nama tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menjelaskan proses pemindahan nama pemilik sertifikat tanah milik ibu Dino di BPN telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Ia menjelaskan, dari sisi hukum dan administrasi pertanahan, proses pemindah namaan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Beragam persyaratan yang dibutuhkan pun terkumpul dengan lengkap.

Baca juga: Kasus Dino Patti Djalal, Kementerian ATR Akan Periksa PPAT

"Dari segi hukum tanah, administrasi hukum tanah, kelihatannya semuanya oke, semua persyaratan ada, ada AJB (Akta Jual Beli), kemudian ada pengecekan di cek ke kantor BPN, ada akte jual beli sehingga BPN tidak bisa mengetahui bahwa akta jual beli itu adalah orang yang tidak berhak," jelas Sofyan ketika melakukan keterangan pers secara virtual, Kamis (11/2/2021).

Ia mengatakan, pemindahan nama sertifikat tanah dilakukan oleh pelaku dengan memalsukan KTP pemilik tanah.

KTP yang digunakan pun bukan KTP elektronik.

Dengan demikian, pihak BPN pun tidak mengetahui jual beli akta tanah dilakukan kepada orang yang bukan pemilik.

"Karena menurut berita yang kita dengar terjadi pemalsuan KTP, jadi kalau misalnya ada statement pak Dino bahwa orang tua beliau tidak pernah ke BPN memang betul, tapi surat-surat yang disampaikan ke BPN, BPN tidak bisa mengatakan membuktikan bahwa itu bukan dari KTP yang sebenarnya," jelas Sofyan.

Baca juga: Kasus Dino Patti Djalal, Waspadai Ragam Cara Mafia Tanah Ubah Sertifikat...

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Agus Widjayanto pada kesempatan yang sama menjelaskan, sertifikat tanah itu atas nama Yulmisnawati, keponakan Dino Patti Djalal.

Adapun pemilik asli rumah itu adalah Zurni Hasyim Djalal, yang dalam hal ini sebagai ibunya Dino Patti Djalal.

Namun, sertifikat tanah itu telah berganti nama jadi Freddy Kusnadi tanpa sepengetahuannya.

"Pada 16 April 2020 sertifikat beralih dari atas nama Yulmisnawati kepada Freddy Kusnadi berdasarkan jual beli pada 2020 tanggal 10 Januari. Di dalam surat kuasa akta jual beli dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses sertifikatnya sesuai dengan apa yang terdapat pada buku tanah dan kemudian dilakukan jual beli. Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosuder," ujar Agus.

Karena sudah masuk dalam ranah pidana, maka penyelidikan harus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Kasus Pencurian Sertifikat, BPN Akui Ada Mafia Tanah Palsukan KTP Milik Ibunda Dino Patti Djalal

Pihak ATR/BPN pun bekerja sama dengan kepolisian dan membentuk tim pelaksana terkait kasus tersebut.

"Dari sisi materiil apakah jual beli terjadi oleh Bu Yulmisnawati ini perlu dilakukan penyelidikan dengan pendekatan secara materiil. Menurut Dino Patti Djalal, Ibu Yul tidak pernah menandatangani akta jual beli, tidak ada transaksi dalam hal ini Freddy Kusnadi, maka ATR/BPN mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan ini ke Polri karena ini murni pemalsuan. Kementerian ATR/BPN tidak ada kapasitas untuk melakukan penyelidikan kasus pidana seperti ini," jelas Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com