Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Bisa Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Ini Syaratnya

Kompas.com - 11/02/2021, 17:17 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan perlindungan terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, syarat pekerja mendapatkan JKP yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberi kerja atau perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menaker mengatakan, bila terdapat perusahaan atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, maka ada sanksi yang akan dikenakan.

"Terkait dengan sanksi, sesuai PP Nomor 86 Tahun 2013, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publilk tertentu," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Kasus Sertifikat Rumah Ibu Dino Patti Djalal, Kementerian ATR Sebut Ada Pemalsuan KTP

Ida menyebutkan bahwa untuk implementasi JKP tersebut, pemerintah telah mengalokasikan modal awal sebesar Rp 6 triliun di APBN 2021 ini.

"Untuk modal awal, sesuai mandat UU Cipta Kerja, modal awal program JKP yang bersumber dari APBN sebesar Rp 6 triliun," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, program JKP merupakan program baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

JKP ini akan menjadi tanggungan pemerintah membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan jika terkena PHK. Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 25 persen pada bulan berikutnya.

Baca juga: Dapat Kontrak Rp 4,6 Triliun dari NASA, Perusahaan Elon Musk Akan Kirim Benda Ke Orbit Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com