Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bappebti Kembali Blokir 68 Situs Berjangka Komoditi Ilegal, Termasuk Binomo

Kompas.com - 11/02/2021, 18:51 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang Januari 2021 telah memblokir 68 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan.

Dari puluhan situs yang diblokir tersebut, di antaranya ada 2 situs Binomo, 3 situs Octa Fx, hingga 15 situs Instaforex.

Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Baca juga: Wamendag Minta Bappebti Fokus Garap Sektor Kripto, Ini Alasannya

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pada tahun ini pihaknya akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

"Hal ini bertujuan melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak berizin yang berpotensi merugikan, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi," ujar Sidharta dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).

Sidharta mengatakan, domain situs yang diblokir tersebut sebagian besar merupakan situs-situs internet pialang berjangka dari luar negeri.

Situs-situs itu pun mengaku telah memiliki legalitas dari regulator luar negeri.

Padahal, Shidharta menegaskan, setiap pihak yang berkedudukan hukum di Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memperoleh izin usaha dari Bappebti dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka.

Baca juga: Sepanjang 2020, Bappebti Blokir 1.191 Situs Pialang Berjangka Tak Berizin

Bentuk kegiatan yang dilarang misalnya seperti promosi atau iklan, pelatihan, dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia.

Untuk diketahui dari total 68 situs yang telah diblokir, rata-rata entitas memiliki lebih dari satu domain situs. Entitas ilegal tersebut yakni 4XC, Agea, Amarkets, Bfx rebate, eToro, Exness, FBS, Firewood, Forex new bonus, dan Forex trading bonus.

Lalu ada Fx bonus meet, Fx new info, Fx open, Fxcm, Fxprimus, Fxtm, Instaforex, Just forex, Leoprime, Lite forex, MRG trade, MRG Premiere, NPB markets, Octa Fx, Rebate Indo, Salma markets, Top ecn, Wede wede, Xm, Xtreamforex, Zfx rebate, IQ Option, Binomo, serta Olymptrade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com