Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Blora, Ini Tanggapan Pupuk Indonesia

Kompas.com - 11/02/2021, 19:50 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai produsen pupuk bersubsidi angkat suara terkait kasus penyelewangan yang terjadi di Blora, Jawa Tengah.

Diketahui, terdapat oknum yang menimbun ratusan sak pupuk bersubsidi dan dijual melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana mengatakan, pihaknya mendukung penuh langkah aparat berwenang untuk mengusut tuntas masalah penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.

Baca juga: Pupuk Bersubsidi Langka? Ini Penjelasan Kementan

"Kami menyatakan dukungan penuh kepada pihak aparat untuk mengusut tuntas hingga pelaku dapat diketahui dan mendapatkan tindakan hukum," ujar Wijaya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Wijaya menegaskan, distributor wajib mengikuti aturan-aturan yang berlaku yang ditetapkan pemerintah. Jika melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi dan dapat berujung pencabutan izin.

Adapun ketentuan pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Tertuang pula dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

"Bagi petani, kami menghimbau untuk selalu membeli pupuk bersubsidi di kios resmi dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Wijaya.

Baca juga: Dirut Pupuk Indonesia Buka-bukaan Soal Permainan Pupuk Subsidi

Menurut dia, sebagai BUMN penyedia pupuk bersubsidi Pupuk Indonesia berkomitmen untuk memastikan proses penyaluran pupuk kepada petani berjalan lancar dan sesuai ketentuan pemerintah.

Hal itu berdasarkan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

“Pupuk Indonesia telah melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ke distributor dan kios bersama dengan Dinas Pertanian daerah serta Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida,” jelas Wijaya.

Perseroan juga telah memiliki sejumlah strategi mencegah penyimpangan, seperti pencirian pupuk bersubsidi dengan warna khusus, bag code, dan penyaluran tertutup yang berdasarkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Pupuk bersubsidi memiliki ciri pada kemasan karungnya, yaitu terdapat tampilan logo Pupuk Indonesia di bagian depan karung dan bertuliskan 'Pupuk Bersubsidi Pemerintah'.

Baca juga: Begini Pengakuan Penimbun Ratusan Sak Pupuk Bersubsidi di Blora

Pada kemasan turut tercantum nomor call center, logo SNI, nomor izin edar pada bagian depan karung, dan memiliki bagcode dari produsennya.

"Pupuk subsidi jenis Urea diberi ciri dengan warna merah muda atau pink, sedangkan pupuk subsidi jenis ZA diberi warna oranye. Hal ini bertujuan membedakan antara pupuk bersubsidi dan non subsidi sehingga dapat meniminalisir peluang penyelewengan," jelas Wijaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com