Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Diadopsi, Harga Bitcoin Tembus Rp 672 Juta

Kompas.com - 12/02/2021, 08:58 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

NEWYORK, KOMPAS.com - Harga bitcoin kembali melonjak kedua kalinya minggu ini, lebih dari 48.000 dollar AS per bitcoin atau setara dengan Rp 672 juta (kurs Rp 14.000). Posisi ini merupaka yang tertinggi sepanjang sejara perdagangan aset kripto ini.

Lonjakan harga bitcoin dipengaruhi oleh maraknya perusahaan keuangan yang mengadopsi mata uang kripto paling bernilai ini sebagai alat pembayaran. Teranyar, Bank of New York Mellon dan Mastercard yang mengumumkan peningkatan bisnisnya dengan bitcoin.

Mata uang kripto paling berharga di dunia itu tembus ke level 48.297 dollar AS atau Rp 675,7 juta mengutip data situs CoinDesk. Sebelumnya mata uang kripto naik sekitar 7 persen menjadi 47.913 dollar AS per bitcoin.

Pada Kamis w(11/2/2021) aktu New York, bank tertua AS BNY Mellon menjadi penyedia hak asuh utama serta menyatakan akan mulai mendanai bitcoin dan mata uang kripto lainnya.

Baca juga: Investor Bitcoin Sebut Tweet Elon Musk soal Dogecoin Mengkhawatirkan, Mengapa?

Perusahaan nantinya mengizinkan aset mata uang kripto mengakses jaringan keuangan yang sama, yang saat ini digunakan untuk aset yang lebih tradisional seperti obligasi dan saham AS.

"BNY Mellon bangga menjadi bank global pertama yang mengumumkan rencana penyediaan layanan terintegrasi untuk aset digital," kata CEO layanan aset dan kepala digital di BNY Mellon Roman Regelman.

Sementara Mastercard menyatakan akan mendukung mata uang kripto sebagai alat pembayaran di beberapa titik jaringannya akhir tahun ini.

Wakil Presiden Eksekutif Mastercard Raj Dhamodharan mengatakan, perseroan berusaha memberikan alternatif pembayaran, namun tidak bermaksud merekomendasikan pelanggannya menggunakan mata uang kripto.

Dhamodharan pun menjelaskan mekanisme pembayaran. Ketika pelanggan ingin membeli sesuatu dengan mata uang kripto, mitra kripto Mastercard akan mengubah mata uang digital menjadi mata uang tradisional. Kemudian uang tersebut akan dikirim ke jaringan Mastercard.

Namun, tidak semua mata uang kripto akan diterima sebagai alat pembayaran. Hingga kini, baru bitcoin yang diterima Mastercard sebagai alat pembayaran.

"Perubahan juga akan memotong inefisiensi, menghindari konsumen dan pedagang berpindah-pindah antara mata uang kripto dan tradisional untuk melakukan pembelian," jelas Dhamodharan.

Baca juga: Menkeu AS: Mata Uang Kripto Memang Menjanjikan, tetapi...

Sebagai informasi, beberapa perusahaan keuangan beramai-ramai mengumumkan bitcoin mulai diterima sebagai alat pembayaran.

Pabrikan mobil listrik Tesla belum lama ini mengumumkan segera menerima bitcoin sebagai alat pembayaran untuk kendaraan buatannya. Tesla bahkan telah membeli 1,5 miliar dollar AS dalam bentuk bitcoin sebagai bagian dari kepemilikan tunai.

Tak hanya Tesla, raksasa pembayaran digital Square (SQ) dan PayPal (PYPL) baru-baru ini mulai mengizinkan pengguna untuk berdagang bitcoin.

Bitcoin sendiri telah melonjak lebih dari 60 persen sejak awal tahun setelah nilainya naik empat kali lipat pada tahun 2020.

Reli didorong oleh peningkatan permintaan dari institusi dan beberapa investor berpengalaman yang memiliki persepsi bitcoin mirip-mirip dengan emas.

Baca juga: Setelah Tesla, Mastercard Juga yang Akan Jadikan Bitcoin sebagai Alat Pembayaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com