Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngotot Berpergian Saat Long Weekend, PNS Bisa Dapat Teguran hingga Dipecat

Kompas.com - 12/02/2021, 12:39 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara tegas melarang pegawai negeri sipil (PNS) untuk berpergian selama periode libur panjang Tahun Baru Imlek. Ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2021.

Pemerintah pun tak segan untuk memberikan sanksi kepada PNS yang kedapatan melanggar kebijakan larangan tersebut. Bagi pelanggar, pemerintah telah memiliki tiga kategori hukuman disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat.

Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Apabila tidak mengikuti kebijakan pemerintah maka bersangkutan dalam Pasal 5 akan dijatuhi hukuman disiplin. Di dalam PP tersebut sudah diatur hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Hukuman disiplin ringan seperti teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis," ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dikutip Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Libur Panjang, Kadin Imbau Karyawan Swasta Tunda Perjalanan Jauh

Sementara itu, untuk pemberian hukuman disiplin sedang dan berat akan tergantung jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan oleh PNS tersebut.

Hukuman disiplin sedang akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap instansi. Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 53 Tahun 2010, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sementara untuk hukuman disiplin berat akan diberikan kepada PNS yang melanggar aturan dan dianggap memberikan dampak negatif terhadap pemerintah atau negara.

Hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Lebih lanjut Rini menyebutkan, kebijakan larangan bepergian selama libur panjang kepada semua PNS tidak menutup kemungkinan akan terus diterapkan.

Hal itu bisa dilakukan sepanjang masih tingginya angka kasus positif Covid-19 yang terjadi di Indonesia selama periode libur panjang tersebut.

"Dari Kementerian PAN-RB akan tunduk kepada ketua tim penanganan Covid-19 secara nasional. Kecenderungan pola ini dilakukan terus, nanti bisa saja terjadi tiap ada libur panjang. Namun, tentu saja ini akan menyesuaikan dengan peningkatan kasus Covid-19," ucapnya.

Baca juga: Ini Sanksi untuk PNS yang Bepergian Saat Libur Panjang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com