Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beli Mobil Baru Bulan Depan Lebih Murah, Bisa Kredit Tanpa DP?

Kompas.com - 12/02/2021, 13:12 WIB
Muhammad Choirul Anwar,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Maret 2021. Insentif tersebut berlaku pada segmen kendaraan dengan cc < 1500 yaitu untuk kategori sedan dan 4x2.

Hal ini dilakukan karena Pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor diatas 70 persen.

Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan. Masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Tahap pertama, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada Maret-Mei. Selanjutnya tahap kedua berlaku pada Juni-Agustus diberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen. Tahap ketiga yakni insentif 25 persen berlaku pada September-November.

Baca juga: Ini Jadwal Blokir Kartu ATM Mandiri Debit Magnetic Stripe

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021. Kebijakan ini bisa membuat harga mobil di pasaran menjadi lebih murah.

Pasalnya, saat ini pengenaan PPnBM terhadap produk otomotif berdasarkan kubikasi mesin dan jenis kendaraan masih berlaku.

Mobil penumpang, selain sedan, dengan sistem 1 gardan penggerak atau 4x2 dengan kubikasi mesin 1.500cc dikenakan PPnBM 10 persen. Adapun mobil dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 2.500cc dikenakan pajak barang mewah 20 persen.

Sedangkan PPnBM sedan atau staion wagon dengan kubikasi mesin 1.500cc yakni 30 persen. Berikutnya sedan dengan kubikasi mesin 1.500cc hingga 3.000 cc kena tarif PPnBM 40 persen. PPnBM termahal mahal dikenakan kepada mobil dengan kubikasi mesin lebih dari 3.000cc, yakni 125 persen.

Jika tarif PPnBM tersebut ditanggung pemerintah, praktis harga jual mobil bisa lebih murah. Potensi pembelian dari masyarakat juga ikut terdongkrak.

“Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari siaran persnya pada Jumat (12/2/2021).

Baca juga: Ini Alasan Menperin Minta PPnBM Mobil Baru Jadi 0 Persen

Bagaimana jika beli mobil kredit?

Airlangga menjelaskan, tak hanya insentif PPnBM yang diberlakukan, tetapi juga akan diikuti dengan perubahan skema kredit.

Ia menegaskan, pemberian insentif penurunan PPnBM perlu didukung dengan revisi kebijakan OJK untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen.

Ini berarti pembelian mobil baru bisa dilakukan melalui kredit tanpa DP. Penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor juga bakal ditinjau ulang, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.

Dengan skenario relaksasi PPnBM dilakukan secara bertahap, maka berdasarkan data Kementerian Perindustrian diperhitungkan dapat terjadi peningkatan produksi yang akan mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” ungkap Airlangga.

Ia menyebut, pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya. Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59 persen dalam industri otomotif.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," ujar Airlangga.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan PPnBM Mobil Mulai Bulan Depan, Ini Skenarionya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com